Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan fasilitas kredit dengan dua jenis bunga, yaitu fixed (tetap) dan floating (mengambang). Fixed rate merupakan bunga tetap yang tidak akan berubah sepanjang tenor, sedangkan bunga floating KPR bersifat fluktuatif.
Suku bunga floating KPR umumnya ditawarkan oleh perbankan untuk debitur yang ingin kredit rumah, apartemen, maupun properti lainnya. Besaran bunga floating KPR berubah-ubah, sesuai suku bunga acuan yang diterbitkan oleh BI. Selain tergantung suku bunga acuan BI, tren bunga pasar dan kebijakan bank pun mempengaruhinya.
Terdapat dua skema perhitungan bunga floating KPR, yakni menggunakan skema efektif maupun anuitas. Skema efektif menerapkan perhitungan bunga berdasarkan saldo pinjaman dan juga suku bunga KPR. Sedangkan skema anuitas akan membuat cicilan rumah per bulan jumlahnya sama, meskipun besar floating rate berbeda-beda setiap bulannya.
Dengan skema anuitas, jumlah pinjaman pokok per bulan bakal makin besar, sementara rate mengecil setelah cicilan dibayar. Skema anuitas adalah perhitungan yang sering dipakai oleh bank di Indonesia, sebab lebih memudahkan nasabah membayar angsuran tiap periode. Baik skema efektif dan anuitas, total angsurannya tidak mengalami perubahan. Namun, bukan berarti keduanya serupa dengan skema fixed.
Sebagai contoh, debitur KPR yang memasuki masa suku bunga floating pada Januari 2022 membayar cicilan sebesar Rp5 juta atas pinjamannya dengan bunga 7%. Akan tetapi, cicilan yang ia bayar pada Februari 2022 naik menjadi Rp 6 juta karena adanya kenaikan bunga kredit di atas 7%.
Biasanya, suku bunga floating mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah seseorang mendapat KPR. Biasanya pengembang akan memberikan promo KPR fixed sebesar sekian persen selama 3 tahun, maka pemburu KPR yang mendapat rumah tersebut akan mendapat suku bunga floating saat memasuki tahun ke-4 setelah bank mencairkan pinjaman.
Besaran suku bunga yang harus dibayar debitur saat memasuki masa bunga floating ditentukan oleh pihak bank. Biasanya, bank menentukan besaran suku bunga floating dalam kurun 6 - 12 bulan sekali.
Sifat suku bunga floating yang mengikuti tren pasar memberi keuntungan bagi debitur jika tren bunga kredit sedang menurun. Debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar naik.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.cnbcindonesia.com
www.rumah.com
Artikel Terkait
Apakah Kenaikan Suku Bunga Mempengaruhi Penyaluran KPR dan KPA?
Bagaimana Rasio Loan-to-Value Mempengaruhi Persetujuan KPR?
Bagaimana Mekanisme Pengajuan Kredit Rumah ke Bank?