Kebijakan terkait Investor Asing di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kebijakan terkait Investor Asing di Indonesia
Friday, 27 September 2024

Setiap tahunnya industri properti terus mengalami kenaikan permintaan, sejalan dengan aturan dan regulasi di Indonesia yang kerap mengalami pembaruan. Saat ini, terdapat beberapa peraturan dan regulasi terbaru dalam bidang properti, salah satunya yaitu Regulasi Investasi Asing.

Regulasi Investasi Asing di Indonesia mempunyai pengaturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi. Dasar dari undang-undang tersebut yaitu untuk mengatur investasi, yang termasuk hak dan kewajiban dari investor asing.

Investor asing juga harus mengetahui bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bertanggung jawab dalam fasilitas dan mengawasi investasi di Indonesia, BKPM juga menyediakan informasi mengenai sektor-sektor yang terbuka untuk kegiatan investasi dan insentifnya, seperti:

  1. Sektor Manufaktur : industri otomotif, elektronik, kimia, farmasi dan makanan minuman.
  2. Sektor Infrastruktur : Pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan infrastruktur energi.
  3. Sektor Pariwisata : Pembangunan hotel, resort, destinasi wisata baru, dan infrastruktur pendukung pariwisata yang baru.
  4. Sektor Energi : energi terbarukan seperti tenaga surya, geothermal, dan angin.
  5. Sektor Digital Ekonomi : teknologi informasi, e-commerce, fintech, dan startup digital.

Insentif yang diberikan untuk investor asing, yaitu:

  1. Tax Holiday : adanya pembebasan pajak dengan kurun waktu tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi di bidang-bidang usaha tertentu.
  2. Tax Allowance : adanya pengurangan pajak penghasilan badan untuk biaya-biaya tertentu
  3. Customs Facilities : adanya fasilitas yang memudahkan impor barang modal dan bahan baku produksi
  4. Non-Fiscal Incentives : adanya kemudahan perizinan, adanya dukungan untuk penyediaan lahan, dan adanya akses untuk infrastruktur.

Dari berbagai macam insentif yang ditawarkan untuk investor asing, terdapat beberapa keunggulan yang membuat Indonesia menjadi tujuan bagi para investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia, terutama di bidang properti, seperti:

  • Indonesia mempunyai pasar domestik yang besar, hal tersebut dapat dilihat dari jumlah penduduk indonesia menjadi pasar yang luas bagi produk dan jasa
  • Letak geografis Indonesia yang sangat strategis, sehingga mudah untuk diakses oleh berbagai negara Asia dan Pasifik
  • Stabilitas Politik dan Ekonomi yang cukup baik

Pada triwulan II 2023 terdapat Penanaman Modal Asing (PMA) yang mencapai 53,3% dari total investasi sebesar Rp 186,3 triliun yang merupakan nilai tertinggi dari tahun 2019. Terdapat lima negara terbesar yang berkontribusi pada peningkatan investasi asing di Indonesia yaitu Singapura (US$3,4 miliar), Tiongkok (US$2,6 miliar), Hong Kong (US$2,0 miliar), Jepang (US$1,0 miliar), dan Malaysia (US$0,8 miliar).

Sementara itu, pada kuartal I 2024 Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp 204,4 triliun, atau terjadi peningkatan dari tahun 2023 sebesar 15,5%. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap investasi di  Indonesia terus membaik.

 

Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra

Sumber:

https://www.indonesialegalnetwork.co.id/

https://www.propertylounge.id/

https://www.bkpm.go.id/

https://money.kompas.com/

Share:
Back to Blogs