Setiap tahunnya industri properti terus mengalami kenaikan permintaan, sejalan dengan aturan dan regulasi di Indonesia yang kerap mengalami pembaruan. Saat ini, terdapat beberapa peraturan dan regulasi terbaru dalam bidang properti, salah satunya yaitu Regulasi Investasi Asing.
Regulasi Investasi Asing di Indonesia mempunyai pengaturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi. Dasar dari undang-undang tersebut yaitu untuk mengatur investasi, yang termasuk hak dan kewajiban dari investor asing.
Investor asing juga harus mengetahui bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bertanggung jawab dalam fasilitas dan mengawasi investasi di Indonesia, BKPM juga menyediakan informasi mengenai sektor-sektor yang terbuka untuk kegiatan investasi dan insentifnya, seperti:
Insentif yang diberikan untuk investor asing, yaitu:
Dari berbagai macam insentif yang ditawarkan untuk investor asing, terdapat beberapa keunggulan yang membuat Indonesia menjadi tujuan bagi para investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia, terutama di bidang properti, seperti:
Pada triwulan II 2023 terdapat Penanaman Modal Asing (PMA) yang mencapai 53,3% dari total investasi sebesar Rp 186,3 triliun yang merupakan nilai tertinggi dari tahun 2019. Terdapat lima negara terbesar yang berkontribusi pada peningkatan investasi asing di Indonesia yaitu Singapura (US$3,4 miliar), Tiongkok (US$2,6 miliar), Hong Kong (US$2,0 miliar), Jepang (US$1,0 miliar), dan Malaysia (US$0,8 miliar).
Sementara itu, pada kuartal I 2024 Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp 204,4 triliun, atau terjadi peningkatan dari tahun 2023 sebesar 15,5%. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap investasi di Indonesia terus membaik.
Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra
Sumber:
https://www.indonesialegalnetwork.co.id/
https://www.propertylounge.id/
https://www.bkpm.go.id/
https://money.kompas.com/