Jokowi Resmikan Pembangunan Teras Hutan di IKN: Apa Fungsi dan Keistimewaannya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Jokowi Resmikan Pembangunan Teras Hutan di IKN: Apa Fungsi dan Keistimewaannya?
Friday, 27 September 2024

Pada hari Rabu, 25 September 2024 telah dilakukan peletakan baru pertama oleh Presiden RI di IKN sebagai tanda dimulainya pembangunan Teras Hutan Ibu Kota Nusantara. Teras Hutan Ibu Kota Nusantara dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter yang dirancang akan menyediakan beberapa fasilitas berkelas dunia, seperti tempat pertemuan dan tempat makan. Pembangunan ini diperkirakan rampung pada waktu setahun ke depan. Pembangunan yang disambut dengan penuh antusias ini pun menimbulkan pertanyaan, apa itu Teras Hutan IKN? Dan apa fungsi serta keistimewaannya?

Teras Hutan merupakan suatu konsep pembangunan ruang terbuka hijau dengan mengintegrasikan kawasan hutan alami dengan unsur-unsur pembangunan perkotaan. Teras Hutan IKN menjadi salah satu bagian pembangunan di Ibu Kota Nusantara yang bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta mendukung kelestarian lingkungan melalui pemanfaatan ruang secara optimal dengan menghadirkan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai hutan kota.

Tidak hanya itu, pembangunan Teras Hutan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang bertujuan dapat menyediakan ruang rekreasi publik yang nyaman dan alami bagi masyarakat sekaligus dapat menjadi sarana edukasi terkait pentingnya konservasi alam dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, Teras Hutan IKN juga diharapkan dapat menarik pengunjung lokal dan internasional untuk berwisata karena konsepnya yang menarik dalam mempertahankan keberlanjutan alam.

Pembangunan Teras Hutan di IKN diatur berdasarkan beberapa kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perencanaan Ibu Kota Negara bahwa disebutkan pentingnya konsep kota hijau dan pembangunan berkelanjutan di IKN termasuk kawasan hijau pada Teras Hutan.

Selain itu, pembangunan Teras Hutan di IKN juga mendukung implementasi dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, termasuk ketentuan terkait penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Sebagai upaya mengikuti kebijakan yang berlaku, dan memberikan arahan terhadap model pembangunan berkelanjutan, Teras Hutan di IKN menjadi salah satu konsep pembangunan yang mengikuti prinsip keterpaduan antara fungsi ekologis dan sosial di Ibu Kota Nusantara.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/ibu-kota-pindah-permintaan-properti-di-kalimantan-meningkat/2837

https://kfmap.asia/blog/ragam-moda-transportasi-yang-akan-dibangun-di-ibu-kota-nusantara/2910

https://ikn.kompas.com/read

https://peraturan.bpk.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perencanaan Ibu Kota Negara. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Share:
Back to Blogs