Insentif PBB-P2 Jakarta 2025: Bebas Pajak untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Friday, 25 April 2025

Kabar baik untuk warga Jakarta, karena Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku sejak 8 April 2025. Insentif pajak ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.

Kebijakan insentif ini dapat memberikan keringanan pajak hingga 100%, tetapi dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipatuhi. Misalnya, pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100% dapat diberikan kepada wajib pajak (orang pribadi) yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Pembebasan pajak tersebut hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek. Selain itu, pihak wajib pajak juga harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah tervalidasi di sistem Pajak Online milik Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi pihak wajib pajak yang tidak memenuhi syarat pembebasan pajak tersebut, tetap dapat menerima insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2. Pengurangan ini berlaku secara otomatis bagi wajib pajak yang pada tahun 2024 mendapatkan pembebasan penuh, maka secara otomatisasi akan mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari tagihan pajak tahun 2025.

Contohnya, jika pihak wajib pajak mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% di tahun 2024, sedangkan di tahun 2025 ia memiliki PBB-P2 sebesar Rp2 juta maka dengan kebijakan insentif ini, nominal akhir yang harus dibayar hanya Rp1 juta.

Kemudian untuk case lain, yakni jika terjadi kenaikan jumlah pajak yang cukup signifikan di tahun 2025, maka adanya pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari pajak 2024.

Misalkan, pada tahun 2024 PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp1 juta dan PBB-P2 tahun 2025 yang terutang sebesar Rp1,8 juta. PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun 2025, yakni Rp1 juta + (Rp1 juta x 50%) maka pihak wajib pajak hanya perlu membayar Rp1,5 juta.

Kebijakan insentif PBB-P2 oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah demi mewujudkan keadilan pajak dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat saat ini. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak bagi seluruh warga DKI Jakarta di tahun 2025.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/menilik-peraturan-njop-terbaru-wilayah-dki-jakarta-terhadap-pbb-p2/3376

https://kfmap.asia/blog/perubahan-peraturan-pembebasan-pbb-di-dki-jakarta/3285

https://bapenda.jakarta.go.id/

https://pajakonline.jakarta.go.id

https://www.cnbcindonesia.com/

Share:
Back to Blogs