Menilik Peraturan NJOP Terbaru Wilayah DKI Jakarta terhadap PBB P2 | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Menilik Peraturan NJOP Terbaru Wilayah DKI Jakarta terhadap PBB P2
Friday, 26 July 2024

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata – rata yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli yang terjadi di pasar. Umumnya NJOP berupa nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar  pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2).

Besaran nilai NJOP ditentukan dari perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, ataupun NJOP Pengganti.

Di Indonesia, nilai NJOP yang diberlakukan pada setiap wilayah berbeda – beda, tergantung pada kondisi pasar properti lokal dan faktor – faktor lainnya yang dapat mempengaruhi besaran nilai properti.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang mengatur tentang besaran nilai NJOP yang digunakan dalam perhitungan PBB – P2, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP yang telah dikurangi oleh NJOPTKP. Nilai tersebut telah dipertimbangkan atas kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Untuk mendukung peraturan tersebut, pemerintah wilayah DKI Jakarta menetapkan peraturan lain tentang persentase nilai NJOP yang dapat digunakan untuk perhitungan PBB – P2, yaitu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2024.

Peraturan tersebut diterbitkan untuk memperbarui dan menetapkan NJOP di wilayah DKI Jakarta, menunjukan nilai pasar properti yang aktual serta memastikan keadilan dalam pengenaan PBB – P2.

Adapun isi dari peraturan tersebut, diantaranya sebagai berikut :

  1. Terdapat pembaruan persentase nilai

NJOP yang ditetapkan untuk perhitungan PBB – P2 memiliki persentase yang berbeda, tergantung pada jenis objek PBB – P2. Pada objek hunian PBB NJOP yang diberlakukan sebesar 40%, sedangkan non hunian sebesar 60% dari NJOP yang telah dikurangi oleh NJOPTKP.

  1. Adanya pengelompokan Objek PBB – P2.

Objek pajak yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB – P2 berupa hunian atau non hunian berdasarkan luas jenis penggunaan bangunan yang dominan. Jika Objek PBB – P2 berupa tanah kosong maka dikategorikan sebagai objek pajak non hunian.

  1. Ketentuan Peralihan NJOP.

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB – P2 untuk tahun pajak sebelum berlakunya Pergub Nomor 17 Tahun 2024, maka dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang – undangan sebelum berlakunya peraturan ini.

Dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk penetapan NJOP yang lebih akurat sesuai dengan kondisi pasar properti di Jakarta. Sehingga keadilan dalam pengenaan PBB – P2 dapat tercapai, serta pendapatan daerah dapat meningkat.

Terkait pajak bumi dan bangunan, jika perlu berkonsultasi terkait aset bangunan untuk penilaian properti, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut melalui link berikut : https://kfmap.asia/contact-us/service/7/valuations

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Source :

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-pengaruh-njop-terhadap-pasar-properti/3043

https://jdih.jakarta.go.id

https://www.online-pajak.com

Share:
Back to Blogs