Baru-baru ini, Pemerintah DKI Jakarta merilis peraturan perubahan terhadap aturan bebas biaya PBB di DKI Jakarta. Menurut aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa perubahan substansi terdapat pada batasan jumlah hunian yang dikenakan pembebasan biaya PBB. Pada peraturan terbaru, disebutkan hanya boleh 1 (satu) hunian saja yang mendapatkan pembebasan biaya PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, perubahan aturan ditambahkan untuk menjamin keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah. Selain itu, juga untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
Masih Menurut Pergub Nomor 16 Tahun 2024, berikut adalah rincian dari insentif yang bisa didapatkan,
Pembebasan Pokok
Pembebasan 100% dari PBB-P2 hanya berlaku untuk:
Pembebasan 50% dari nilai pokok hanya berlaku untuk:
Pengurangan Pokok
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/dki-jakarta-terapkan-pbb-gratis/2050
https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/19/171500165/rumah-di-jakarta-di-bawah-rp-2-m-kembali-kena-pajak-ini-alasannya
https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13978/peraturan-gubernur-nomor-16-tahun-2024tentang-pemberian-keringanan-pengurangan-dan-pembebasan-serta-kemudahan-pembayaran-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-tahun-2024