Di tengah arus urbanisasi dan pertumbuhan populasi yang tak terbendung, tanah menjadi komoditas paling berharga yang diperjuangkan oleh berbagai pihak. Kenaikan harga tanah merupakan fenomena yang umum terjadi di berbagai kota besar dan pusat ekonomi di seluruh dunia.
Di Jabodetabek, harga tanah pada semester I tahun 2023 sekitar Rp12,4 juta per meter persegi, naik 1,9% dari semester sebelumnya. Sementara kenaikan harga ini dapat mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan perkotaan, sayangnya juga seringkali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Fenomena ini memiliki dampak luas, tidak hanya pada sektor properti, tetapi juga pada stabilitas sosial dan politik suatu wilayah. Pada tahun 2023 ini Kementerian ATR/ BPN menyatakan terdapat 80 kasus pertanahan yang menjadi target operasi. Diperkirakan kerugian dari kasus tersebut bisa mencapai Rp 3,2 triliun.
Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menyatakan keberadaan kasus pertanahan riskan terjadi terutama di daerah “abu-abu.” Kondisi ini terjadi ketika ada status lahan yang tidak jelas kepemilikannya karena proses jual beli tanah di luar prosedur dan belum terdatanya lahan tersebut. Banyak lahan yang tumpang tindih atau sertifikat ganda karena lahan tersebut tidak terdata. Akibatnya beragam sengketa lahan kerap terjadi, baik antara masyarakat dan institusi, institusi dengan institusi, atau antar masyarakat. Kenaikan harga tanah bisa menyebabkan orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan atau sumber daya yang cukup jatuh dalam perangkap kasus pertanahan.
Dengan melihat keadaan tersebut Kementerian ATR/ BPN berupaya untuk mempercepat proses pendataan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang direncanakan akan diresmikan di tahun 2023 ini. Kementerian ATR/BPN juga mendorong pelayanan jual beli lahan secara elektronik untuk membatasi ruang gerak kasus pertanahan agar tidak ada lagi jual beli lahan di bawah tangan.
Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas praktik kasus pertanahan saat ini. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparansi properti, pendidikan masyarakat, dan kerjasama internasional, kita dapat melindungi hak kepemilikan tanah yang sah dan mencegah terjadinya kasus pertanahan.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
kfmap.asia
cnbcindonesia.com
idxchannel.com
finance.detik.com
kompas.id
Artikel Terkait
Perkembangan Kota Lengkap dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia