Kota Lengkap merupakan istilah yang sering didengar dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang, menyebut pemerintah menargetkan 126 juta bidang tanah terdaftar melalui program PTSL. "Reformasi agraria ini merupakan program revolusioner, karena di tahun 2017 sertifikat yang terdata baru 80 juta bidang tanah, sedangkan target hingga 2024 adalah 126 juta bidang tanah. Saat ini, sudah 101,1 juta bidang tanah yang terdaftar. Kita akan terus mengejar percepatan PTSL ini,” sebutnya.
Kota atau kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar, terpetakan, dan tersertifikasi akan disebut sebagai Kota Lengkap. Terwujudnya Kota Lengkap pun dapat memberikan banyak manfaat bagi para pemangku kepentingan di kabupaten atau kota tersebut, karena terjaminnya kepastian hukum atas bidang tanah yang ada.
Sekarang, sudah ada beberapa kota yang sudah dinobatkan sebagai Kota Lengkap di Indonesia:
1. Kota Denpasar
Kota Denpasar dinobatkan menjadi Kota Lengkap pada 26 Januari 2023. Kepala Kanwil BPN provinsi Bali, Andry Novijandri, melaporkan, proses pensertifikatan tanah di Bali sudah mencapai 95,88% dengan 1.922.998 bidang tanah sudah terdaftar dan terpetakan.
2. Kota Madiun
Kota Madiun dinobatkan menjadi Kota Lengkap pada 28 Maret 2023. Dari 68.920 bidang tanah yang ada, sudah 65.559 atau 95,12% bidang tanah terdaftar, dan 99,95% nya pun sudah tervalidasi di buku tanah fisik dan elektronik.
3. Kota Bontang
Kota Bontang dinobatkan menjadi Kota Lengkap pada 5 April 2023. Isran Noor selaku Walikota Bontang mengatakan bahwa hingga tahun 2024, Pemprov Kalimantan Timur akan menargetkan sekitar 60-75% tanah yang sudah terdaftarkan. Kota Tarakan dan Samarinda pun direncanakan untuk mampu mengikuti prestasi dari Kota Bontang pada saat bersamaan.
4. Kota Tegal
Kota Tegal dinobatkan menjadi Kota Lengkap pada 9 Mei 2023. Menurut Kepala Kantor wilayah BPN provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, Kota Tegal memiliki 84.976 (99,39%) bidang tanah yang terdaftar dan 82.672 (96,69%) bidang tanah yang sudah bersertifikat.
5. Kota Surakarta
Kota Surakarta dinobatkan menjadi Kota Lengkap pada 11 Mei 2023 dan menjadi kota kedua di Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Tegal. Hingga akhir 2022, pemerintah provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan 836 ribu sertifikat PTSL atau sekitar 81 persen dari target 1.032.000 sertifikat.
6. Kota Yogyakarta
Kota Yogyakarta dinobatkan menjadi Kota Lengkap baru-baru ini pada 11 Mei 2023. Capaian tersebut didapatkan karena sebanyak 89% bidang tanah (2,6 juta dari 2,9 juta bidang tanah) sudah terdaftar dan sekitar 91% bidang tanah (sebanyak 89.151 dari total 98.000 ribu bidang) sudah tersertifikasi.
Status enam kota tersebut sebagai Kota Lengkap memberikan jaminan hukum terhadap rencana investasi yang dilakukan di kota-kota tersebut baik itu dalam penyewaan maupun kepemilikan tanah. Sehingga, kegiatan investasi dapat berjalan dengan kondusif.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.kompas.com
www.antaranews.com
www.kaltimprov.go.id
www.jawapos.com
Artikel Terkait: