Tarif PPN Naik, Bagaimana dengan Sektor Properti? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tarif PPN Naik, Bagaimana dengan Sektor Properti?
Friday, 18 March 2022

Ketika melakukan suatu transaksi, terlebih pada barang atau jasa, sering kali kita dihadapkan dengan PPN, singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN ditemukan dalam kegiatan transaksi sehari-hari, seperti makan di restoran, berbelanja di mal hingga membeli minuman di coffee shop.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah

PPN dikenal juga dengan istilah Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen. Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah.

Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen.

Dalam Rancangan Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% dan 12%. Yang mana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada April 2022.

Upaya penaikan tarif PPN adalah bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Sementara, rentang maksimal pemungutan pajak PPN berdasarkan Undang-Undang PPN adalah sebesar 15%.

Peningkatan tarif PPN ini diimbangi dengan insentif untuk Sektor Properti dan insentif PPN DTP pada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang bersifat menjaga konsumsi produktif masyarakat.

Seperti kita ketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang memberikan keringanan tarif sebesar 50% hingga September 2022.

Insentif PPN DTP ini merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya telah diberikan dan tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Insentif PPN DTP ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional di tengah kenaikan tarif PPN yang akan segera berlaku.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.detik.com

www.ocbcnisp.com

www.cncbindonesia.com

Share:
Back to Blogs