Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata – rata yang dihasilkan dari transaksi jual beli yang terjadi di satu wilayah. Nilai NJOP ditentukan melalui perbandingan antara harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru ataupun NJOP pengganti.
Apabila ingin melakukan transaksi jual dan beli properti, NJOP menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dipahami, karena apabila pemilik dan calon pembeli mengetahui nilai jual objek pajak, maka mereka dapat mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung pada saat transaksi jual beli properti tersebut berlangsung.
NJOP telah diatur dan ditetapkan oleh negara sebagai dasar dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika harga pasar tanah pada suatu kawasan mengalami kenaikan yang disebabkan lokasi tanah tersebut menjadi strategis serta didukung dengan aksesibilitas jalan dan moda transportasi umum yang baik, maka NJOP akan meningkat.
Namun, kebijakan peningkatan NJOP akan mempengaruhi berbagai pihak terutama pemilik dan calon pembeli properti. Oleh karena itu, berikut merupakan dampak kenaikan NJOP bagi pemilik dan calon pembeli properti.
Dampak bagi pemilik :
Dampak bagi calon pembeli :
Dari hal – hal tersebut dapat diketahui pentingnya bagi semua pihak yang terkait dalam proses transaksi properti untuk memahami dampak dari kenaikan NJOP agar dapat mengambil langkah – langkah yang sesuai dan tidak merugikan berbagai pihak.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.online-pajak.com
www.liputan6.com
www.news.republika.co.id
www.katadata.co.id