Bagaimana Cara Mengecek NJOP | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Mengecek NJOP
Friday, 23 April 2021

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak, adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya. Setiap daerah memiliki nilai NJOP berbeda-beda. Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya.

Setelah memahami apa itu NJOP, maka penting untuk mengetahui cara cek NJOP. Untuk mengetahui NJOP dapat mengunjungi kantor kecamatan secara langsung sesuai dengan lokasi tanah/properti tersebut berada atau cek NJOP online juga sudah tersedia bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Caranya pun hanya dengan membuka portal resmi pemerintah provinsi.

Pengecekan NJOP online dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut. Untuk cara mengetahui nilai NJOP suatu ruas jalan dapat menggunakan tahapan berikut ini,

  • Buka situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada alamat bprd.jakarta.go.id,
  • Setelah itu, klik download dimenu bagian atas, tepatnya disamping tulisan menu ‘lokasi pelayanan’,
  • Di opsi search downloads tuliskan ‘NJOP’ sebagai kata kunci,
  • Setelah itu, berbagai regulasi terbaru terkait NJOP akan muncul dan Anda dapat memilih regulasi yang Anda butuhkan,
  • Dalam laman tersebut tersedia berbagai link yang berisi regulasi terbaru terkait nilai jual objek pajak. Diantaranya Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang NJOP tahun 2020 yang memberikan informasi NJOP per ruas jalan.

Cara lain untuk mengecek NJOP dalam satuan persil tanah adalah sebagai berikut,

  • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt,
  • Kemudian masukan data NOP (Nomor Objek Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  • Setelah semua data dimasukan, maka Anda akan mendapatkan informasi data NJOP untuk bumi dan bangunan, serta besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, sebagai acuan harga tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan zona nilai tanah (ZNT) yang juga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan harga jual tanah, dan sejatinya nilai NJOP selaras dengan ZNT yang digunakan sebagai acuan.

Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, batasnya bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanah. Ke depannya informasi nilai tanah merupakan informasi strategis dalam pengambilan keputusan pembangunan serta investasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) secara periodik pertahun,  agar data dapat lebih akurat. "Sehingga dengan adanya Peta ZNT ini informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah," kata Sofyan Jalil Menteri ATR/BPN.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber :

https://www.99.co/

https://www.kompas.com/

https://www.atrbpn.go.id/

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

Share:
Back to Blogs