Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan produk pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Pasal 44 ayat (1), lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.
Lantas bagaimana dengan proyek infrastruktur dan pembangunan properti melewati LP2B ini?
Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Pasal 124 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa hal ini dikecualikan. Akan tetapi, hal tersebut tentu harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti:
1. Dilakukan kajian kelayakan strategis;
2. Disusun rencana alih fungsi lahan;
3. Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
4. Disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
Hal semacam ini juga pernah terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada 2017. Terjadi pembangunan properti dan infrastruktur yang mengalokasikan ruang lahan yang cukup luas, seperti pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo, rel kereta api, jalur jalan tol, tol ring road, dan beberapa penggunaan kawasan industri lain.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang dilindungi oleh negara dan dilarang untuk dialihfungsikan, namun pertimbangan berlaku berbeda untuk pengembangan lahan untuk kepentingan umum dan Proyek Strategis Nasional.
Terkait LP2B yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas, maka lahan LP2B tersebut harus digantikan. Penggantian tersebut dapat dilakukan pada lahan non-LP2B, misal terhadap Tanah Terlantar serta tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah.
Tanah terlantar yang dapat dialihfungsikan menjadi LP2B apabila tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan seperti yang seharusnya. Hal tersebut juga berlaku pada Tanah Terlantar yang selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan.
Sedangkan tanah bekas kawasan hutan yang dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah, apabila tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah atau tanah tersebut selama 1 (satu) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.lp2b.co.id
www.bisnis.com
www.hukumproperti.com
Artikel Terkait