Hasil riset awal dari Knight Frank Farmland Index menunjukkan bahwa lahan pertanian bisa menjadi aset dengan kinerja terbaik di tahun 2022. Hal tersebut dapat dilihat pada The Rural Report 2022. Oleh karena itu menarik untuk melihat kondisi farmland atau lahan pertanian yang ada di Indonesia.
Indonesia telah mendapatkan penghargaan dari International Rice Research Institute (IRRI) atas pencapaian swasembada beras tahun 2019-2021. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur seperti bendungan, embung, jaringan irigasi, pemanfaatan varietas-varietas unggul padi, intensifikasi dan ekstensifikasi yang menjadikan Indonesia dapat mencapai swasembada beras dengan produksi beras yang surplus selama tiga tahun terakhir.
Namun di sisi lain, pertanian Indonesia juga mengalami kesulitan. Sebut saja jumlah pekerja petani mengalami tren menurun dari tahun ke tahun. Semakin sedikit anak muda yang menginginkan untuk bekerja sebagai petani dibandingkan generasi sebelumnya. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional, hanya 23 persen dari 14,2 juta penduduk berusia 15 hingga 24 tahun bekerja di bidang agrikultur, perhutanan, dan perikanan per 2019.
Selain itu juga terjadi alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan, pertambangan, dll. Hal tersebut membuat khawatir akan krisis pangan yang akan terjadi jika sudah tidak ada lagi petani dan lahannya di Indonesia.
Oleh karena itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang berada dalam proses penyempurnaan regulasi penetapan lahan sawah dilindungi (LSD). Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No. 1.589/SK-HK02.01/XII/2021 tentang penetapan LSD pada delapan provinsi yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat dengan total luas 3,83 juta hektar.
Dalam pelaksanaannya masih banyak penyempurnaan yang dilakukan. Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) terus menerima masukan untuk pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari berbagai instansi hingga saat ini.
Meskipun masih banyak laporan ketidaksesuaian antara LSD dan rencana tata ruang (RTR), Dirjen PPTR, Budi Situmorang, menyatakan bahwa telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD dan menegaskan bahwa penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Penyempurnaan regulasi terus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong ketahanan pangan sehingga diharapkan bisa diterima oleh semua pihak.
Penulis: Tristan Dimastyo Ramadhan
Sumber:
www.bbc.com
www.jakartapost.com
www.rumah.com
Artikel Terkait: