Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Sertifikat laik fungsi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan SLF. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatkan pelayanan atas . Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Secara umum, jika dilihat dari jenis dan luas bangunannya, SLF dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu :
1. Kelas A (untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai),
2. Kelas B (untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai),
3. Kelas C (untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2), dan
4. Kelas D (untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2).
Adapun daftar persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi pada jenis bangunan gedung bukan rumah tinggal adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan keabsahan/kebenaran dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai;
2. Salinan identitas pemohon/penanggung jawab yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau VISA/Paspor bagi warga negara asing;
3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai jika proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dikuasakan;
4. Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, NPWP badan hukum, dan dokumen pendukung lainnya;
5. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah;
6. Salinan dokumen perizinan seperti Sertifikat Laik Operasi, Sertifikat Keselamatan Kebakaran, berita acara hasil uji coba yang meliputi Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik
7. Cadangan/Genset, Instalasi Transportasi Dalam Gedung (lift), Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor, maupun dokumen lainnya;
8. Untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 menyertakan salinan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang;
9. Salinan dokumen IMB, As Built Drawing bangunan gedung, KRK (Keterangan Rencana Kota)/RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan), dan dokumen pendukung lainnya.
As Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau jasa konsultasi.
Sertifikat laik fungsi bangunan gedung hanya memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik/pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang disusun oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
https://sippn.menpan.go.id
https://www.rumah.com
https://eticon.co.id
Artikel Terkait: