Pemerintah resmi mencabut aturan lama pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Istilah IMB ini kemudian digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dalam masa transisi ini maka kita masih perlu mengenal beberapa kategori kelas yang berlaku di IMB.
Setiap kelas IMB juga memiliki perbedaan syarat permohonannya.
Berikut ini perbedaannya dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta (https://pelayanan.jakarta.go.id/)
1. IMB Kelas A
IMB kelas A diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Luas bangunan setidaknya di atas 2.000 meter persegi. Pondasi dalam bangunan yakni lebih dari dua meter.
Contohnya seperti gedung bertingkat, hotel bintang lima, apartemen, mal. Untuk di wilayah DKI Jakarta permohonannya bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan.
2. IMB Kelas B
IMB kelas B diperuntukan bagi bangunan umum (non rumah tinggal) dengan jumlah lantai kurang dari 8 lantai. Selain itu rumah tinggal pemugaran cagar budaya golongan A, IMB reklame, dan IMB menara masuk ke kelas B.
Contohnya seperti menara, reklame, hotel bintang tiga, ruang terbuka hijau, museum, dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelayanan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau kantor walikota setempat.
3. IMB Kelas C
IMB kelas C diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya 1000 meter persegi. Namun lokasinya bukan termasuk di wilayah pemugaran golongan A dan B.
Contohnya ruko, restoran, pertokoan, supermarket, gudang dan lain lain. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kecamatan setempat, yang beralamat di kantor kecamatan setempat.
4. IMB Kelas D
IMB kelas D diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 2 lantai. Luas lahannya kurang dari 1000 meter persegi. Terdapat kondisi tanah kosong atau diatasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar.
Contohnya rumah huni baru. Permohonannya bisa diajukan di unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu kelurahan setempat, yang beralamat di kantor kelurahan setempat.
Adapun masa transisi pemberlakuan IMB masih berjalan hingga berlaku secara utuh. Dengan demikian, IMB beserta nomenklaturnya masih perlu kita ketahui dan pahami bersama.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.pelayanan.jakarta.go.id
www.kompas.com
Artikel Terkait:
IMB Resmi Dihapus dan Diganti PBG, Kenali Perbedaannya
Bagaimana Caranya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan IMB di Jakarta