Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur terkait teknis penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) agar masyarakat dapat memenuhi persyaratan standar teknis dalam mendirikan bangunan gedung. Dengan peraturan tersebut, Pemerintah menghapus status Izin Membangun Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.
Pemenuhan syarat standar teknis ini penting sehingga bangunan gedung yang terbangun dapat terjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara aman, sehat, dan nyaman. Pemenuhan standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya diharapkan dapat menghindari kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan gedung.
Penyelenggaraan PBG dilakukan melalui dua proses, yakni perencanaan PBG dan penerbitan PBG. Pada proses perencanaan, pemohon PBG mendaftarkan permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung pada tautan simbg.pu.go.id. Berdasarkan pendaftaran tersebut, Tim Profesi Ahli melakukan pemeriksaan pemenuhan standar teknis melalui pemeriksaan dokumen rencana arsitektur dan pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan standar teknis telah terpenuhi, Tim Profesi Ahli akan merekomendasikan penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dimaksud digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
Pada proses penerbitan PBG, terdapat tiga tahapan penerbitan sebagai berikut:
1. Penetapan nilai retribusi PBG
Retribusi PBG dikenakan kepada pemohon PBG atas Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta percetakan plakat SLF.
2. Pembayaran retribusi PBG
Pembayaran retribusi dilakukan oleh Pemohon setelah penetapan nilai retribusi daerah. Bukti pembayaran retribusi dipergunakan oleh pemohon PBG sebagai persyaratan penerbitan PBG.
3. Penerbitan PBG
Penerbitan PBG dilakukan oleh dinas yang membidangi urusan perizinan setelah menerima bukti pembayaran retribusi. Dokumen PBG dimaksud meliputi dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. Dalam hal penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis dilakukan oleh TPA pusat dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai lokasi pembangunan BGFK
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.kemenkeu.go.id