Begini Cara Beli Rumah Tanpa Proses BI Checking | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Begini Cara Beli Rumah Tanpa Proses BI Checking
Friday, 26 July 2024

Tingginya harga properti menjadi jadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan untuk memiliki rumah. Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi keinginan masyarakat untuk membeli dan memiliki rumah.

Berdasarkan survei dari salah satu perusahan konsultan real estat pada tahun 2023, metode pembiayaan favorit untuk membeli rumah yaitu dengan Kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 74,1% dari total transaksi. Namun, untuk pembiayaan dengan skema KPR memerlukan BI Checking dalam persyaratannya.

BI Checking sendiri dilakukan dengan memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI Checking menunjukkan seluruh riwayat transaksi kredit nasabah.

Tinggi-rendahnya skor BI Checking akan mempengaruhi keputusan bank dalam proses persetujuan. Jika skor kredit rendah, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak oleh bank.

Oleh karena itu, berikut ini metode pembiayaan kredit alternatif yang dapat dipilih dalam membeli rumah untuk calon debitur yang memiliki skor kredit rendah.

  1. Kredit In-House

Kredit in house adalah cara pembayaran dengan mengajukan cicilan rumah tanpa bank, dengan cara mengajukan kredit secara langsung pada pengembang perumahan.  Cara ini  hanya melibatkan dua pihak, yaitu developer sebagai penjual rumah dan masyarakat sebagai pembeli rumah.

Namun, tantangan dalam mengajukan kredit in-house ini adalah beban cicilan yang besar karena umumnya tenor yang diberikan oleh developer tidak terlalu lama yaitu berkisar antara 5-10 tahun saja.

      2. KPR Syariah Non-bank

Dalam metode ini, pihak developer akan langsung berurusan dengan calon debitur tanpa bank, baik pembayaran cicilan hingga akad yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Jika menggunakan metode pembayaran ini, calon konsumen harus menyiapkan uang muka lebih besar, karena pengajuan KPR syariah non-bank ini mengharuskan uang muka yang relatif tinggi, bisa mencapai 50% dari harga rumah dan tenor yang diberikan pun relatif lebih pendek dibandingkan KPR biasa.

     3. Take Over KPR

Take over KPR adalah upaya pengalihan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Skema take over KPR tanpa BI Checking dapat dilakukan dengan metode take over bawah tangan yang artinya take over KPR tersebut tidak melibatkan bank sama sekali, hanya diketahui oleh penjual dan pembeli saja. Pembeli rumah akan langsung meneruskan cicilan KPR dari pemilik lama. Akan tetapi, metode ini sangat berisiko karena tidak adanya perjanjian resmi yang melandasinya.

Melakukan KPR tanpa BI Checking memiliki risiko. Risiko ini terjadi karena cicilan tidak melibatkan pihak bank sebagai lembaga keuangan resmi. Jika para debitur melakukan KPR tanpa peran dari pihak bank, maka surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki kemungkinan harus diselesaikan lebih lanjut.

Untuk menghindari risiko yang ada, debitur dapat menghadirkan notaris untuk memastikan legalitas serta mengurus surat-surat rumah yang akan dibeli.

 

Nama Penulis: Sabina Ramdani

Sumber:

https://www.detik.com/

https://www.rumah123.com/

https://www.lamudi.co.id/

Share:
Back to Blogs