BI Checking, Langkah Pengecekan Sebelum Pengajuan Kredit | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
BI Checking, Langkah Pengecekan Sebelum Pengajuan Kredit
Friday, 7 July 2023

Menurut riset yang dilakukan oleh salah satu platform digital pencarian hunian, terdapat peningkatan permintaan terhadap hunian sebesar 14% pada kuartal II tahun 2023 jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

Satu lembaga survei menemukan bahwa minat Generasi Z untuk memiliki properti kian meningkat. Dalam proses pengajuan kredit yang dikenal dengan nama BI Checking, terdapat proses appraisal yang harus dilakukan oleh nasabah untuk memastikan “kesehatan” kreditnya.

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah cara untuk mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang yang biasanya digunakan bank untuk mengevaluasi pengajuan pinjaman kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit kendaraan bermotor. Sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih kewewenangan pengecekan tersebut dari Bank Indonesia.

Beberapa skor untuk menilai “kesehatan” atau kelayakan seorang nasabah tersebut untuk memiliki kredit mencakup:

1. Skor 1 atau kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.

2. Skor 2 disebut kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK) karena debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

3. Skor 3 atau kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

4. Skor 4 disebut kredit diragukan bagi debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

5. Skor 5 atau kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Jika anda memiliki skor 1, maka kredit Anda dapat segera disetujui, namun jika Anda mendapatkan skor 5, maka Anda termasuk sebagai non performing loan (NPL) dan pengajuan Anda umumnya tidak disetujui.

Untuk dapat mengecek riwayat kredit perorangan lewat daring, Anda hanya membutuhkan KTP dan NPWP :

1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.

3. Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.

4. Unduh foto/ scan dokumen asli yang diminta.

5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online dari OJK.

6. OJK kemudian akan melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, akan ada email informasi hasil verifikasi antrian SLIK online selambat-lambatnya H-2 dari tanggal antrian.

7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi yang tertera pada email.

8. Cetak formulir yang terlampir pada email untuk melengkapi data dan cantumkan tanda tangan sebanyak tiga kali.

9. Foto/ scan formulir yang telah ditandatangani tersebut lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

10. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.

11. Jika data sudah lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil SLIK beserta keterangannya melalui email.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.rumah.com

www.detik.com

glints.com

Share:
Back to Blogs