Mengenal Apa itu KPR <i>Take Over</i> | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Apa itu KPR Take Over
Friday, 24 March 2023

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Take Over adalah sebuah proses pemindahan kredit pemilikan rumah dari bank yang lama ke bank yang baru. Dalam proses KPR Take Over, pemilik rumah atau debitur akan membayar sisa pinjaman pada bank lama dengan bantuan dari bank baru. Dengan melakukan KPR Take Over, debitur dapat menghemat biaya bunga dan mendapatkan kondisi kredit yang lebih baik dari bank baru. Dalam prakteknya, KPR Take Over dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Take Over KPR Jual Beli

Sistem KPR ini, memungkinkan pemohon untuk mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas dari pemilik rumah tersebut kepada bank.

2. Take Over KPR Antar Bank

Take over ini dilakukan dengan memindahkan program KPR ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menari atau bunga yang lebih rendah. Take over ini juga umum dilakukan oleh nasabah yang ingin berpindah dari KPR Bank konvensional ke KPR yang ditawarkan oleh bank syariah.

Untuk melakukan program ini, beberapa persyaratan yang nasabah perlu lengkapi adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi Perjanjian Kredit

2. Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank

3. Fotokopi IMB

4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar

5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran

6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran

7. Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Perlu dipahami bahwa perpindahan ini pun akan mengeluarkan biaya. Berdasarkan salah satu bank konvensional di Indonesia, proses KPR Take Over membutuhkan biaya 2-3% dari pokok cicilan.  Biaya tersebut diperlukan, karena pasca pengajuan permohonan, pihak bank pun juga akan melakukan re-appraisal. Dalam proses re-appraisal ini, bank akan melakukan penilaian terhadap nilai pasar jaminan dan kelayakan jaminan (kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat). Setelah dinyatakan lolos, bank pun dapat meningkatkan nilai pinjaman nasabah terhadap properti tersebut.

Dengan KPR Take Over, debitur dapat menghemat biaya bunga dan mendapatkan kondisi kredit yang lebih baik, sehingga memudahkan mereka untuk membayar cicilan rumah secara lancar. Selain itu, dengan adanya persaingan antar bank dalam menawarkan KPR Take Over, pun akan menghasilkan nilai KPR yang lebih kompetitif antar bank.

Namun, di sisi lain, KPR Take Over juga dapat mempengaruhi pasar properti di Indonesia. Sebagai contoh, jika banyak orang yang melakukan KPR Take Over, maka penjualan rumah di pasar sekunder atau pasar properti bekas akan meningkat. Hal ini dapat berdampak pada penurunan harga rumah di pasar sekunder karena adanya penawaran yang lebih banyak. Selain itu, KPR Take Over juga dapat mempengaruhi penjualan rumah baru di pasar primer karena orang lebih memilih untuk membeli rumah bekas yang lebih murah melalui KPR Take Over.

Dalam keseluruhan, KPR Take Over memberikan keuntungan bagi debitur dalam membayar cicilan rumah dan memperoleh kondisi kredit yang lebih baik. Namun, dampaknya pada pasar properti di Indonesia tetap perlu diwaspadai, terutama dalam hal stabilitas harga rumah. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang tepat untuk mengatur KPR Take Over agar tidak merugikan salah satu pihak.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.rumah.com

www.99.co.id

 

Artikel Terkait:

Tren Penyaluran KPR di Tengah Fluktuasi Ekonomi

Begini Syarat dan Ketentuan KPR untuk Renovasi Rumah

Share:
Back to Blogs