Sesuai Keputusan Menteri ATR/ BPN No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing, disebutkan batasan minimal harga rumah tapak dan rumah susun (apartemen) yang dapat dibeli oleh Warga Negara Asing (WNA).
Berikut detail batasan harga rumah tapak untuk WNA. Minimal seharga 5 miliar Rupiah untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Sementara itu, minimal 3 miliar Rupiah untuk wilayah Nusa Tenggara Barat. Pada wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau minimal di harga 2 miliar Rupiah. Di daerah atau provinsi lainnya minimal di harga 1 miliar Rupiah untuk WNA yang berniat membeli rumah tapak di Indonesia.
Dalam kebijakan ini, juga disebutkan batasan harga untuk rumah susun atau apartemen yang dapat dibeli oleh WNA, sebagai berikut. Untuk wilayah DKI Jakarta, harga apartemen untuk WNA dibanderol minimal 3 miliar Rupiah. Sedangkan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali minimal di harga 2 miliar Rupiah. Untuk daerah atau provinsi lainnya minimal di harga 1 miliar Rupiah.
Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0820.GR.01.01 tahun 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua juga menyebutkan beberapa persyaratan untuk dokumen bagi WNA dalam proses pembelian rumah di Indonesia untuk mendapatkan VISA/ ITAS Rumah kedua:
1. Pasport Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan,
2. Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah,
3. Proof of Fund; berupa surat keterangan Bank/ Bukti Rekening pada Bank Milik Negara sebesar setara dengan 2 milyar Rupiah, atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia atas nama orang asing.
Penulis: Syarifah Syaukat
Artikel Terkait:
Simak Ketentuan Terbaru Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia