Setiap kegiatan industri atau apapun yang menghasilkan air limbah harus membuat IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP) merupakan suatu struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut tidak membahayakan dan dapat digunakan pada aktivitas lainnya.
Pengolahan air limbah sendiri sebetulnya sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, yang berisi tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dalam praktiknya, perlu adanya izin persyaratan pengajuan dalam instalasi pengolahan limbah. Persyaratan yang diperlukan untuk IPAL terdiri dari persyaratan teknis dan juga persyaratan administrasi.
Berikut ini merupakan syarat teknis yang harus dipersiapkan:
Penting untuk diketahui bahwa setiap kegiatan pembuangan air limbah ke sumber air atau badan air lainnya, wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat daerah yang sudah ditunjuk, seperti Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://pelayanan.jakarta.go.id/
https://karisman-consulting.co.id/