Bagaimana Syarat Pengajuan Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Syarat Pengajuan Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL?
Friday, 19 January 2024

Setiap kegiatan industri atau apapun yang menghasilkan air limbah harus membuat IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP) merupakan suatu struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut tidak membahayakan dan dapat digunakan pada aktivitas lainnya.

Pengolahan air limbah sendiri sebetulnya sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, yang berisi tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Dalam praktiknya, perlu adanya izin persyaratan pengajuan dalam instalasi pengolahan limbah. Persyaratan yang diperlukan untuk IPAL terdiri dari persyaratan teknis dan juga persyaratan administrasi.

Berikut ini merupakan syarat teknis yang harus dipersiapkan:

  • Kajian pembuangan air limbah ke air permukaan oleh pelaku usaha yang memuat informasi:
    • Kapasitas produksi;
    • Proses produksi;
    • Diagram alir proses produksi;
    • Rona lingkungan pembuangan limbah
  • Dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah seperti:
    • Titik pengambilan air baku;
    • Unit proses pengolahan air baku;
    • Kegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah;
    • Titik pembuangan dan titik pemantauan kualitas air
  • Neraca air dan air limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah seperti:
    • Sumber dan volume pengambilan air baku pada titik asupan (intake);
    • Pemanfaatan air baku untuk proses industri dan kegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah;
    • Pengelolaan lumpur endap (sludge)
  1. Dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL.
  2. Dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan air limbah.
  3. Dokumen SOP uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air.

Penting untuk diketahui bahwa setiap kegiatan pembuangan air limbah ke sumber air atau badan air lainnya, wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat daerah yang sudah ditunjuk, seperti Gubernur, Walikota, atau Bupati.

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://pelayanan.jakarta.go.id/

https://karisman-consulting.co.id/

Share:
Back to Blogs