Apa Itu Tanah Ulayat? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Itu Tanah Ulayat?
Thursday, 22 June 2023

Pada forum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau yang dilaksanakan di Sumatera Barat, Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/ BPN mengungkapkan harapannya terhadap Provinsi Sumatera Barat untuk menjadi contoh dalam penyelesaian permasalahan tanah ulayat.

Kementerian ATR/ BPN berupaya mendaftarkan tanah ulayat yang berhukum adat melalui pemberian hak komunal, berupa Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL) kepada sekelompok kaum dan kenagarian. Melalui pemberian hak tersebut, diharapkan 352.000 hektar tanah ulayat di Sumatera Barat dapat terjaga hak kepemilikannya.

Tanah ulayat mengacu kepada bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak atas tanah ulayat adalah kewenangan yang biasanya dimiliki oleh masyarakat hukum adat di wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya. Kedudukan kewenangan itu memungkinkan masyarakat memanfaatkan sumber daya alam kawasan, termasuk tanah, untuk kelangsungan hidup.

Pengaturan mengenai tanah ulayat disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang Peraturan Pokok Pertanian No. 5 Tahun 1960, “Dengan memperhatikan ketentuan pasal 1 dan 2, penegakan hak ulayat dan hak-hak  serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang  masih ada, dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara berdasarkan persatuan, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lain yang lebih tinggi.”

Selain itu, hak atas tanah ulayat juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Tanah ulayat tidak termasuk sebagai obuek pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah ini, sehingga tanah ulayat dengan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan dengan investor.Masyarakat hukum adat dapat tetap menguasai tanah ulayatnya setelah kerjasama berakhirTanah ulayat itu pun dapat berubah kembali menjadi tanah negara setelah hak atas tanahnya berakhir.

Hak pengelolaan pun hanya dapat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya. Pemerintah daerah sebaiknya beritikad baik dan aktif melakukan upaya memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di daerahnya. Pemetaan dan pencatatan tanah ulayat perlu terus dilakukan. Rancangan undang-undang tentang perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat juga perlu segera disahkan.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.rumah.com

jurnal.dpr.go.id

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Mengenal Jenis-Jenis Surat Tanah

Perspektif Spasial dalam Properti, Perlukah?

Share:
Back to Blogs