Sekilas tentang Kampung di Perkotaan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sekilas tentang Kampung di Perkotaan
Thursday, 8 September 2022

Berdasarkan data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, terdapat antara 30 hingga 60 persen warga Jakarta tinggal di permukiman informal atau ‘kampung’. Hingga saat ini pun, masih ditemukan beberapa tantangan pembangunan kampung tersebut di Jakarta. 

Kampung, menjadi istilah yang seakan-akan berkonotasi inferior, namun kampung pada dasarnya menggambarkan entitas wilayah tempat hidup sekelompok individu, memiliki nilai, norma dan budaya yang berlaku, dan penduduk yang menetap memiliki kedekatan tersendiri. Gambaran ini tidak hanya terjadi di Jakarta seperti adanya Kampung Arab, Kampung Cina, Kampung Ambon, dst, namun fenomena ini juga terjadi di berbagai kota di Indonesia, bahkan berbagai kota di dunia, sebut saja Singapura yang terkenal dengan Kampong Glam.

Tercatat pada tahun 1998 hingga sekarang ditemukan adanya relokasi penduduk kampung yang banyak ditemukan di area Bukit Duri hingga Menteng Atas, yang merupakan Kawasan Segitiga Emas Jakarta. Kondisi ini juga terjadi di berbagai kampung di perkotaan Indonesia saat ini.

Pemindahan tersebut terjadi karena beberapa penduduk yang ada di Jakarta memiliki hak atas tanah, namun tidak memiliki hak milik. Menurut Michael Leaf (1993), terdapat tiga sistem paralel untuk hak atas tanah yang diakui di Jakarta yaitu hak tanah adat yang tidak terdaftar (girik dan garapan) yang dikelola oleh lurah, tanah yang telah diberikan kepada orang asli Indonesia atas tanah milik asing, dan yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seiring dengan meningkatnya potensi pengembangan kampung yang berada pada Kawasan segitiga emas, banyak pengembang mulai mengkomodifikasi permukiman informal yang berdampingan dengan Kawasan komersial Jakarta. Salah satunya adalah Kawasan SCBD Jakarta.

Kawasan SCBD Jakarta seluas 45 hektar sebelumnya merupakan lahan perkampungan yang berada berdampingan dengan Kawasan komersial Sudirman dan kuningan di Jakarta. Melalui investasi dan rencana pengembangan kolaborasi antara private sector dan public sector, pada tahun 2013 kawasan tersebut menjadi salah satu kawasan mix-used di Jakarta yang berfungsi sebagai Kawasan niaga yang modern dan terpadu.

Berkaca dari hal ini, ada baiknya bagi Anda yang tinggal pada daerah perkampungan untuk mulai memahami sertifikat tanah yang anda miliki. Perkampungan juga menjadi refleksi dan identitas wilayah setempat, yang senantiasa dirujuk pelancong untuk memahami budaya masyarakat setempat.

 

Penulis: Nigel E Tiopan

Sumber:

Lees L (2011) The geography of gentrification: Thinking through comparative urbanism. Progress in Human Geography 36 (2): 155 – 171.

Suryono H, Leitner H, Tjung L, et al. (2016) Jakarta’s great land transformation: Variegated neoliberalism and informality, MS.

Rakodi C and Firman T (2009) Planning for an extended metropolitan  region in Asia: Jakarta, Indonesia. Case Study Prepared for Revisiting  Urban Planning: Global Report on Human Settlements. Nairobi, Kenya:  UN-Habitat.

 

Artikel Terkait:

Tanah Terlantar akan Disita Bank Tanah, Berikut Penjelasan Singkatnya

Share:
Back to Blogs