Dengan berlakunya Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus tahun ini, maka pemberlakukan kebijakan Golden Visa mulai diterapkan.
Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Kebijakan ini bertujuan menarik atau membuka akses bagi WNA yang prospektif, baik penanam modal korporasi, maupun perorangan.
Sementara itu, WNA pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat, diantaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahakan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS di imigrasi.
Beberapa negara telah memberlakukan golden visa, diantaranya Irlandia, Italia, Spanyol, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, dsb.
Lalu Bagaimana Aturan Golden Visa untuk Diaspora?
Diaspora adalah WNI yang lama tinggal di luar negeri, atau meninggalkan negaranya untuk mencari kehidupan di negara lain, baik belajar ataupun sebagai profesional. Umumnya diaspora ini telah berstatus WNA namun keturunan WNI dan masih memiliki keterikatan dan keluarga di Indonesia.
Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, diaspora (WNA keturunan WNI) bisa mendapatkan golden visa dengan persyaratan sebagai berikut:
Kebijakan ini membuka peluang para diaspora untuk kembali merekat pada keluarga di Indonesia, sekaligus berinvestasi di negara asalnya.
Penulis : Syarifah Syaukat