Batasan Harga Hunian untuk WNA di Jabodetabek | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Batasan Harga Hunian untuk WNA di Jabodetabek
Friday, 20 October 2023

Pembaruan kebijakan terkait properti rumah yang dapat dibeli oleh WNA di Indonesia diharapkan mampu mendorong transaksi properti, terutama pada kelas premium.

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, Kepmen ATR/BPN No.1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing disebutkan bahwa hunian yang dapat dibeli oleh WNA di Indonesia memiliki batasan harga tertentu.

Bagaimana dengan batasan harga hunian untuk WNA di Jabodetabek?

DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat memiliki batasan minimal harga rumah tapak yaitu Rp 5M, sementara itu apartemen memiliki batasan harga minimal Rp 3M. Di atas harga-harga tersebut WNA dapat melakukan transaksi. Sementara luasan maksimal rumah tapak untuk WNA adalah 2000 meter persegi.

Untuk batasan harga hunian untuk WNA di wilayah provinsi lain,  selain di area Jabodetabek umumnya memiliki tren yang lebih rendah.

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua. PP Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian disebutkan bahwa, salah satu syarat WNA untuk memiliki Rumah Kedua di Indonesia adalah dengan menyertakan Surat keterangan Bank/Bukti Rekening pada Bank Milik Negara sebesar setara Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Terkait pembukaan rekening WNA, merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-246/D.01/2015 tahun 2015 disebutkan beberapa persyaratan WNA untuk melakukan pembukaan rekening di Bank Milik Negara, sebagai berikut:

Pembukaan rekening dengan saldo paling banyak USD50.000,00 (lima puluh ribu US Dollar) atau nilai yang setara dalam valas (hard currency) lainnya, dan jika yang bersangkutan tidak dapat memberikan kartu izin tinggal atau surat referensi, maka:

1. Bank melakukan Customer Due Diligence (CDD) dengan meminta paling kurang dokumen identitas calon nasabah berupa paspor.

2. Dalam melengkapi dokumen formulir pembukaan rekening, calon nasabah mencantumkan informasi tambahan yang dapat meyakinkan bank tentang profil calon nasabah.

3. Informasi tambahan dimaksud dapat disertai dengan data identitas diri calon nasabah dari negara atau yurisdiksi tempat kedudukan calon nasabah, seperti kartu kepegawaian, surat izin mengemudi, kartu mahasiswa, kartu asuransi kesehatan, kartu tanda penduduk, atau dokumen identitas diri lainnya.

4. Setoran awal pembukaan rekening paling sedikit USD2.000,00 (dua ribu US Dollar) atau nilai yang setara dalam valas lainnya

5. Pembukaan rekening dengan saldo diatas USD50.000,00 (lima puluh ribu US Dollar) atau nilai yang setara dalam valas lainnya, maka bank melakukan CDD dalam rangka mengidentifikasi profil calon nasabah dengan meminta paling kurang identitas calon nasabah berupa paspor disertai dengan dokumen tambahan yang dapat meyakinkan bank tentang profil calon nasabah.

 

Penulis : Syarifah Syaukat

Artikel Terkait:

Batasan Harga Apartemen dan Rumah Tapak untuk WNA

Share:
Back to Blogs