Pemerintah Perluas PPN DTP untuk Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pemerintah Perluas PPN DTP untuk Rumah Seharga Maksimal Rp 5 Miliar
Thursday, 9 November 2023

Pemerintah Indonesia telah merancang dua skema insentif fiskal untuk mendorong pembelian rumah, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini bertujuan untuk mendukung sektor perumahan dan mempermudah akses masyarakat dalam memiliki rumah.

Sri Mulyani menyebut, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya. Namun insentif ini juga akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp 5 miliar, atau di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 11 persen.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, meskipun pemberian subsidi telah diperluas untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk rumah di atas Rp 2-5 miliar masih membayar PPN nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung oleh pemerintah.

Insentif PPN DTP ini akan dibagi dalam dua program. Pertama, dukungan rumah komersial, yakni pemberian PPN DTP alias pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar pada November 2023 hingga Juni 2024. Kedua, PPN DTP 50 persen diberikan pada Juli 2024 hingga Desember 2024, dimana dengan mengikuti kebijakan baru ini, pemerintah memperluas PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.

Secara teknis, fasilitas PPN DTP diberikan untuk pembelian satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, pembelian rumah harus berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Untuk pemberian bantuan biaya administrasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah, masih sama seperti yang telah diumumkan sebelumnya, dimana program bantuan ini diberikan dengan nilai pembelian rumah maksimal Rp 350 juta dan akan menerima insentif biaya administrasi sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah meningkatkan alokasi anggaran untuk program Rumah Sejahtera Terpadu Kementerian Sosial sebesar Rp 20 juta per rumah. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kondisi rumah masyarakat yang membutuhkan, sehingga rumah tersebut dapat dihuni dengan layak dan meningkatkan kualitas hidup.

Program subsidi tersebut rencananya akan diberlakukan mulai November 2023 ini. Namun sejauh ini, pemerintah masih menyiapkan regulasinya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan, dan ditargetkan akan terbit di bulan November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Adanya kebijakan ini diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dengan perluasan kebijakan insentif PPN DTP yang berikan oleh pemerintah tersebut, diharapkan masyarakat akan tertarik untuk memiliki rumah sendiri, sehingga dapat mendukung pertumbuhan sektor perumahan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Maya Talitha Az Zahra

Artikel Terkait 

Aturan Terbaru Terkait Rumah Bebas PPN

Respon Penjualan Apartemen Terhadap Perpanjangan Insentif PPN

Sumber :

www.kompas.com

www.cnbcindonesia.com

www.pajak.com

Share:
Back to Blogs