Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengubah Kantor Pemerintah Menjadi Hunian Pekerja? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengubah Kantor Pemerintah Menjadi Hunian Pekerja?
Monday, 10 June 2024

Proses pembangunan IKN diperkirakan akan memberikan dampak terhadap sektor properti di Jakarta, salah satunya adalah peningkatan pasokan gedung atau kantor pemerintah, pasca perpindahan PNS menuju IKN.

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui bahwa saat ini terdapat setidaknya 25 Instansi pemerintah yang akan berpindah ke IKN dari Jakarta, dan akan terjadi peningkatan okupansi dari gedung kantor yang biasanya digunakan oleh instansi tersebut.

Melihat perpindahan tersebut, banyak pakar yang beropini bahwa gedung tersebut dapat dimanfaatkan sebagai hunian pekerja. Hal ini pun bukan sesuatu yang baru, karena Amerika Serikat berhasil menyediakan  affordable housing, dengan 45.000 gedung yang dimiliki oleh negara dan tidak terpakai (underused dan underutilized). Sebagai gambaran, di tahun 2022 Amerika Serikat memerlukan 7,2 juta unit affordable housing untuk memenuhi kebutuhan pasar hunian.

Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan oleh pengelola gedung?

1.        Analisis dan Evaluasi Bangunan

  • Struktur dan Kondisi Bangunan: Evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan bahwa struktur bangunan masih kokoh dan aman untuk dihuni. Laporan dari insinyur struktural sangat diperlukan.
  • Peraturan Zonasi dan Perizinan: Konsultasi dengan otoritas lokal diperlukan untuk memastikan perubahan fungsi bangunan sesuai dengan peraturan zonasi dan mendapatkan izin yang diperlukan.

2.       Perencanaan dan Desain

  • Desain Arsitektur: Desain baru harus memperhitungkan kebutuhan hunian seperti kamar tidur, dapur, ruang tamu, dan kamar mandi. Arsitek yang berpengalaman dalam proyek konversi bangunan dapat sangat membantu.
  • Tata Letak Fungsional: Tata letak harus dirancang untuk memastikan kenyamanan dan efisiensi ruang bagi para penghuni.
  • Konsultasi dengan Ahli: Melibatkan arsitek dan insinyur untuk memastikan semua perubahan sesuai dengan standar hunian yang berlaku.

3.       Renovasi dan Konstruksi

  • Pembongkaran dan Pembangunan Kembali: Bagian-bagian bangunan yang tidak diperlukan harus dibongkar, dan struktur baru dibangun sesuai dengan desain yang telah disetujui.
  • Pemasangan Utilitas: Instalasi listrik, air, gas, dan sanitasi harus dipastikan berfungsi dengan baik dan memenuhi standar hunian.
  • Insulasi dan Ventilasi: Penambahan insulasi dan ventilasi yang memadai sangat penting untuk kenyamanan termal dan kualitas udara dalam ruangan.

Dalam proses tersebut pun, terdapat beberapa pihak yang bersangkutan. Beberapa pihak tersebut adalah:

  1. Dinas Tata Kota dan Bangunan: Untuk konsultasi mengenai peraturan zonasi dan perizinan.
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Untuk bantuan teknis dan regulasi terkait perumahan.
  3. Lembaga Pengembangan Infrastruktur Daerah (BPIW): Untuk dukungan dalam perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung.
  4. Asosiasi Arsitek dan Insinyur Lokal: Untuk konsultasi desain dan konstruksi.
  5. Dan instansi lainnya, baik yang terkait dengan dampak peningkatan traffic harian berbasis residential, maupun yang terkait dengan limbah hasil domestik.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/strategi-optimalisasi-pemanfaatan-aset-negara/2741

https://kfmap.asia/blog/repurposing-sebagai-alternatif-mengisi-celah-kesempatan-saat-ini/1470

Share:
Back to Blogs