Perkembangan kota menjadi salah satu alasan semakin banyak bangunan yang didirikan. Untuk mendukung pendirian bangunan, kita tidak dapat terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau gedung.
Di Indonesia, peraturan perizinan bangunan dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan atau gedung untuk dapat membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan atau gedung sesuai dengan standar teknis bangunan atau gedung.
Terdapat beberapa hal yang membedakan proses perizinan IMB dan PBG, diantaranya seperti :
- Cara permohonan, IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan suatu bangunan dengan memberikan aspek teknis bangunan pada saat mengajukan perizinan. Sedangkan PBG adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan. Pada PBG pemilik bangunan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
- Hal – hal yang perlu dilaporkan, IMB mewajibkan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mewajibkan pelaporan yang lebih kompleks terkait dengan fungsi bangunan agar sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
- Persyaratan permohonan, persyaratan untuk melakukan perizinan IMB pemilik bangunan diwajibkan memenuhi beberapa syarat diantaranya seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan dan izin mendirikan bangunan. Sementara PBG mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan dan desain protipe. Persyaratan yang diperlukan diantaranya sepeti : data pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis, dokumen rencana pertelaan.
- Sanksi, pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, maka akan mendapatkan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan pasal 115 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Sedangkan pendirian bangunan tanpa izin PBG, maka akan diberikan sanksi administrative yang sesuai dengan Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait dengan pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Bangunan Gedung.
Untuk detil terkait implementasi kebijakan ini, pastikan Anda berkomunikasi dengan petugas perizinan di Pemerintah Kota tempat Anda berkegiatan.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.smartlegal.id