Apa Saja Dasar Penentuan KEK? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Dasar Penentuan KEK?
Friday, 15 December 2023

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area geografis yang memiliki status khusus dari pemerintah dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pengembangan industri. Dalam operasionalnya, KEK dilengkapi dengan kebijakan insentif dan fasilitas yang dirancang untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pada tahun 2023, Indonesia sudah memiliki 20 titik KEK, 60 persennya merupakan kawasan industri. Hingga kuartal keempat tahun 2023, 20 titik KEK yang ada di Indonesia berhasil mencapai investasi secara kumulatif sebesar Rp 167,2 triliun, dan membuka lapangan kerja baru sebanyak 113.038 orang secara kumulatif.

Namun, apa saja dasar penentuan suatu daerah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus?

Di Indonesia, operasional Kawasan Ekonomi Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan beberapa kriteria dasar dalam penentuan KEK, yaitu sebagai berikut:

  1. Lokasi

Lokasi yang disarankan menjadi KEK harus memenuhi kriteria seperti: a) Sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, b) mempunyai batas area yang jelas, dan c) lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan.

  1. Kegiatan usaha

Beberapa jenis kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di KEK terdiri dari: produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan; olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK, dan penyediaan infrastruktur KEK.

  1. Ketersediaan infrastruktur penunjang investasi

KEK harus memiliki infrastruktur yang memadai dan mendukung kegiatan ekonomi, seperti akses transportasi, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, pengelola juga mampu memberikan insentif, kemudahan perizinan, serta perlakuan khusus untuk mendukung investasi dan operasional bisnis di KEK.

Jika area sudah memenuhi kriteria, maka Dewan Kawasan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)  akan mengusulkan pembentukan KEK. Dalam pengusulan KEK, beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah:

  1. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari pemukiman penduduk;
  2. rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
  3. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
  4. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK.

Jika Anda tertarik untuk melakukan diskusi terkait  investasi di KEK, silakan menghubungi Kami melalui link berikut: https://kfmap.asia/contact-us/service/2/general-agency

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/menilik-capaian-realisasi-investasi-kek-di-indonesia-hingga-tahun-2023/2734

www.cnbcindonesia.com

https://kek.go.id/

Share:
Back to Blogs