Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area geografis yang memiliki status khusus dari pemerintah dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pengembangan industri. Dalam operasionalnya, KEK dilengkapi dengan kebijakan insentif dan fasilitas yang dirancang untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pada tahun 2023, Indonesia sudah memiliki 20 titik KEK, 60 persennya merupakan kawasan industri. Hingga kuartal keempat tahun 2023, 20 titik KEK yang ada di Indonesia berhasil mencapai investasi secara kumulatif sebesar Rp 167,2 triliun, dan membuka lapangan kerja baru sebanyak 113.038 orang secara kumulatif.
Namun, apa saja dasar penentuan suatu daerah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus?
Di Indonesia, operasional Kawasan Ekonomi Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan beberapa kriteria dasar dalam penentuan KEK, yaitu sebagai berikut:
Lokasi yang disarankan menjadi KEK harus memenuhi kriteria seperti: a) Sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, b) mempunyai batas area yang jelas, dan c) lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan.
Beberapa jenis kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan di KEK terdiri dari: produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan; olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK, dan penyediaan infrastruktur KEK.
KEK harus memiliki infrastruktur yang memadai dan mendukung kegiatan ekonomi, seperti akses transportasi, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, pengelola juga mampu memberikan insentif, kemudahan perizinan, serta perlakuan khusus untuk mendukung investasi dan operasional bisnis di KEK.
Jika area sudah memenuhi kriteria, maka Dewan Kawasan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) akan mengusulkan pembentukan KEK. Dalam pengusulan KEK, beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah:
Jika Anda tertarik untuk melakukan diskusi terkait investasi di KEK, silakan menghubungi Kami melalui link berikut: https://kfmap.asia/contact-us/service/2/general-agency
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/menilik-capaian-realisasi-investasi-kek-di-indonesia-hingga-tahun-2023/2734
www.cnbcindonesia.com
https://kek.go.id/