Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Penjelasan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Tidak hanya itu, menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi tempat tinggal yang tidak memenuhi standar minimum untuk kesejahteraan dan keamanan penghuninya. Hal ini dapat mencakup berbagai masalah, seperti kekurangan fasilitas sanitasi yang memadai, risiko kebakaran yang tinggi, kerusakan struktural yang serius, atau lokasi yang tidak aman secara sosial. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kondisi ekonomi yang sulit, kurangnya akses ke layanan dasar, atau kebijakan pemukiman yang buruk.
Status Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH memiliki beberapa indikator yang umum digunakan, yaitu berdasarkan ketetapan KemenPUPR, sebagai berikut :
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Indonesia setidaknya terdapat lebih dari 4 juta Rumah Tidak Layak Huni. Tingginya jumlah RTLH di Indonesia ini mengindikasikan bahwa RTLH masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan perkotaan yang miskin. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kualitas RTLH yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan rumah layak huni bagi masyarakat.
Peningkatan kualitas RTLH ini merupakan sebuah upaya guna meningkatkan kualitas rumah agar sesuai dengan persyaratan dan standar rumah layak huni. Selain itu, peningkatan kualitas RTLH dapat dilakukan melalui perbaikan dan atau perluasan bangunan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Upaya untuk mengatasi masalah RTLH memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masalah RTLH di Indonesia dapat diminimalkan sehingga kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.
Penulis: Rizky Rahmadhani
Sumber:
https://www.detik.com/
https://datartlh.perumahan.pu.go.id/grid_rtlh/
https://www.bps.go.id/id
https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2286/1#div_cari_detail
https://peraturan.bpk.go.id/Details/130320/permensos-no-20-tahun-2017