Perjanjian Build, Operate, Transfer merupakan salah satu perjanjian untuk memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN). BOT adalah penggunaan tanah oleh pihak lain sebagai penanam modal dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana beserta fasilitasnya, yang kemudian digunakan oleh penanam modal dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, kemudian tanah tersebut dikembalikan kepada negara. Pemilik hak guna tanah dapat berupa pihak swasta, namun dapat pula berupa instansi pemerintah atau milik BUMN/ BUMD.
Dalam pelaksanaannya, jenis kerjasama ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Barang Milik Negara merupakan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah; dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam sektor properti, biasanya Barang Milik Negara ini erat dengan Hak Pengelolaan (HPL). Dalam pemanfaatannya, Barang Milik Negara memiliki beberapa opsi pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, kerja sama infrastruktur, dan bangun-guna-serah (Built, Operate, and Transfer).
Pada Pasal 34 disebutkan bahwa kerja sama BOT dapat dilaksanakan jika pengguna barang
memerlukan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum atau tidak memiliki dana yang cukup dalam APBN untuk menyediakan bangunan dan fasilitas tersebut. Pada pasal 36, disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama tersebut paling lama adalah 30 tahun. Penetapan mitra dilaksanakan melalui tender, umumnya selama pemberlakuan perjanjian maka hasil dari perjanjian BOT harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Pusat/ Daerah sebanyak 10%.
Perjanjian kerja sama ini menawarkan beberapa manfaat pada sektor properti seperti
1. Pendanaan Proyek
Salah satu manfaat utama dari perjanjian BOT adalah kemampuan untuk mendapatkan pendanaan dari pihak swasta. Pengembang properti tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk pembangunan proyek, sehingga mengurangi beban keuangan mereka.
2. Akselerasi Pembangunan
Dalam situasi di mana pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya, perjanjian BOT memungkinkan proyek properti dapat dilaksanakan lebih cepat. Ini menguntungkan bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas properti tersebut dengan segera.
3. Transfer Aset
Setelah jangka waktu perjanjian berakhir, aset properti tersebut akan dialihkan kembali kepada pemilik lahan atau pemerintah. Hal ini meningkatkan kepemilikan aset publik dan berpotensi mendatangkan pendapatan tambahan.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/
https://realestat.id/
Artikel Terkait: