Selama ini dalam pemakaian tanah kita familiar dengan istilah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Dalam perkembangannya, hukum pertanahan nasional akhirnya mengeluarkan pula ketentuan Hak Pengelolaan dalam Penjelasan Umum II UUPA secara implisit.
Menurut pasal 2 ayat 3 huruf F UU BPHTB Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak yang memberikan wewenang untuk memakai (menyewa) tanah yang diberikan kepada orang atau badan hukum yang digunakan untuk perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan tugas, penyerahan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga atau bekerja sama.
Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun, badan-badan hukum yang dapat diberikan Hak Pengelolaan diatur antara lain pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Persero.
Beberapa Kekeliruan
Banyak yang menganggap HPL dapat dialihkan dan dijadikan jaminan utang. Hal ini tentu tidak benar sebab HPL bukanlah hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) sebagaimana dalam UUPA.
Namun, di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). Dengan demikian, harus diingat bahwa dalam membeli tanah HGB di atas HPL dan ingin disertifikasi Hak Milik (SHM), tanah tersebut harus dibebaskan dahulu dari instansi pemerintahan terkait yang memegang HPL. Selepas itu barulah dapat diajukan permohonan SHM atas tanah tersebut.
Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan
Dalam pemberian wewenang kepada pemegang Hak Pengelolaan, baik instansi pemerintahan maupun perusahaan (djawatan) tidak ada perbedaan, yang berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:
1. Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah yang dikelola
2. Menggunakan tanah untuk keperluan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya.
3. Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang Hak Pengelolaan yang meliputi hal peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan kompensasi dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hak Pengelolaan pada awalnya bermakna hanya kewenangan untuk mengelola tanah, namun seiring perkembangannya telah bergeser arti menjadi suatu hak atas tanah tersendiri. Dalam pelaksanaannya, Hak Pengelolaan juga dan akan terus mengalami perkembangan yang signifikan baik dari sisi regulasi maupun penerapannya.
Penulis: Nigel E Tiopan
Sumber:
hukumonline.com
rumah.com
djkn.kemenkeu.go.id
Artikel Terkait: