Apa itu Konsep Hunian Co-housing? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa itu Konsep Hunian Co-housing?
Friday, 16 August 2024

Co-housing merupakan kepanjangan dari collaborative housing atau community housing yang telah lama berkembang sebagai konsep hunian alternatif di Eropa sejak 1960. Seiring munculnya krisis kepemilikan rumah, konsep hunian bersama ini mulai banyak diadopsi di Inggris dan Amerika Serikat.

Co-housing mengusung konsep dimana sebuah grup/komunitas merencanakan, membiayai, dan membangun rumah mereka secara bersama-sama di suatu lahan/persil yang sama dan memiliki ruang-ruang komunal di dalamnya. Proyek co-housing didasari kebersamaan kolektif yang kuat antar anggotanya dan memberikan kesempatan bagi setiap individu anggota untuk berpartisipasi dalam merancang tempat tinggal mereka.

Implementasi co-housing lebih dari sekedar tinggal dalam suatu gedung yang sama, melainkan adanya proses interaksi dari masa perancangan bangunan sampai masa menjalani kehidupan sehari-hari yang didukung dengan keberadaan ruang atau aktivitas komunal seperti dapur, ruang makan, ruang serbaguna, tempat parkir, tempat main anak dan lain sebagainya.

Bentuk dari co-housing dapat berupa rumah tapak maupun rumah vertikal. Hal tersebut diputuskan melalui kesepakatan bersama antar anggota. Jumlah unit rumah terbaik untuk hunian konsep co-housing adalah 12-36 unit rumah. Namun tidak menutup kemungkinan sebuah area/bangunan co-housing memiliki unit yang lebih sedikit atau lebih banyak dari angka tersebut.

Konsep co-housing dapat menjadi tren di Indonesia, melihat ketersediaan lahan yang semakin sulit dan semakin mahalnya harga properti khususnya di kawasan perkotaan. Penerapan co-housing juga sesuai dengan sifat dan karakter masyarakat Indonesia yang bergotong-royong.

Kekuatan modal sosial tersebut sejalan dengan konsep co-housing itu sendiri yakni, kolaboratif. Hal tersebut dapat menjadi peluang untuk mengatasi permasalahan permukiman informal, dan juga jawaban atas terbatasnya akses serta kemampuan kaum milenial untuk memiliki rumah.

Saat ini, kota-kota besar di Indonesia sedang berlomba-lomba untuk mengentaskan permukiman informal. Mempertimbangkan implementasi co-housing dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian permasalah permukiman.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.99.co

https://www.dekoruma.com

https://www.handalselaras.com

Share:
Back to Blogs