Proses membeli rumah dari tangan kedua tentu tidak sama dengan membeli rumah baru. Untuk pembelian rumah dari pasar secondary, maka Anda perlu mengalokasikan biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat rumah, yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah, dan tidak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah, dan dokumen ini dapat dijadikan penjamin untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
Seperti yang diinformasikan dalam situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemilik baru, yaitu:
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pembeli rumah harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan notaris. Petugas BPN akan membantu proses balik nama sertifikat dengan waktu penyelesaian lima hari kerja. Sementara itu, untuk biaya yang dibutuhkan, pemilik baru dapat mengecek simulasi harga di laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
https://www.99.co/
https://www.rumah.com/
https://megapolitan.kompas.com/