Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga?
Friday, 4 September 2020

Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen juga memerlukan Kartu Keluarga sebagai salah satu syaratnya.

Kartu keluarga adalah identitas sebuah keluarga, pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, hingga jumlah anggota keluarga. Tidak hanya itu, pada saat pembuatannya, kartu keluarga dicetak sebanyak empat rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT, kantor kelurahan dan suku dinas setempat.

Jika ingin mengurus kartu keluarga, harus datang ke mana?

Untuk warga Jakarta dan wilayah lainnya, mengurus kartu keluarga, baik yang baru ataupun tidak, memang membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus berjenjang. Meski begitu, karena KK adalah dokumen penting yang wajib diurus, sebaiknya jangan tunda untuk mengurusnya. Berikut ini tahapannya jika Anda ingin mengurus kartu keluarga:

  • Untuk mengurus surat pengantar dari RT, kunjungi pengurus RT, tapi cap atau stempel yang perlu ada di surat, dimintakan ke pengurus RW.
  • Baru setelah itu, Anda bisa datang ke kelurahan untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK.
  • Bawalah dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk membuat KK ke kelurahan
  • Waktu pelayanan 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas secara lengkap oleh kelurahan
  • Tarif – Gratis

Cara membuat kartu keluarga baru

Bagi Anda yang baru menikah dan ingin membuat kartu keluarga sendiri, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat pengantar dari RT atau RW serta kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal yang gabung dengan orangtua, untuk data agar nama Anda bisa dipisah dari KK sebelumnya
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti ijazah, rapor sekolah, akta kelahiran
  • Untuk WNA, lengkapi juga dengan: fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi KTP-elektronik penjamin atau sponsor

Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam kartu keluarga

Sementara itu, apabila ada penambahan anggota keluarga baru, Anda juga perlu mengurus KK agar datanya selalu sesuai dengan kondisi terkini. Syarat mengurus KK untuk menambah anggota keluarga, sedikit berbeda dengan membuat KK baru, yaitu:

  • Membawa kartu keluarga asli
  • Punya surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku nikah atau Akta Perkawinan
  • Apabila ingin memasukkan anak yang baru lahir, sertai surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau puskesmas tempatnya lahir.
  • Jika ingin memasukkan anggota keluarga yang sebelumnya tidak serumah, sertai dengan Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI (SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah-Datang Luar Negeri

Apabila anggota keluarga yang ingin ditambahkan adalah warga negara asing (WNA), maka dokumen harus dilengkapi juga dengan beberapa hal di bawah ini:

  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • Surat keterangan catatan kepolisian atau surat tanda lapor diri

Cara mengurangi anggota keluarga dari dalam kartu keluarga

Jika Anda ingin mengurangi nama anggota keluarga, seperti pada kondisi ada yang meninggal dunia atau menikah maupun pindah, syarat yang harus dipenuhi adalah

  • Membawa kartu keluarga asli
  • Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Membawa akta kematian apabila yang dikurangi sudah meninggal dunia
  • Membawa fotokopi surat perceraian dari pengadilan agama atau akta perceraian, apabila pengurangan disebabkan oleh perceraian
  • Membawa surat keterangan pindah keluar (SKDWNI) jika pengurangan nama tersebut terjadi karena perpindahan tempat tinggal

Persyaratan mengurus kartu keluarga yang hilang

Tidak diperlukan banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen di bawah ini:

  • Surat pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

Persyaratan memperbarui kartu keluarga yang rusak atau mengubah data

Apabila kartu keluarga Anda rusak atau terdapat kesalahan data, maka untuk memperbaikinya diperlukan syarat berupa:

  • Kartu keluarga yang rusak atau salah
  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Surat Pengantar dari RT atau RW dan kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data
  • Dokumen keimigrasian (bagi WNA)

Setiap ada perubahan data dalam KK karena kelahiran, kematian, kepindahan dan lain-lain, maka wajib bagi Kepala Keluarga untuk melapor ke Kantor Kelurahan setempat. Selambat-lambatnya, pelaporan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Proses diatas seluruhnya terdapat dalam peraturan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Kependudukan, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber :

https://www.sehatq.com/

https://www.indozone.id/

https://www.cekaja.com/

Share:
Back to Blogs