Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen juga memerlukan Kartu Keluarga sebagai salah satu syaratnya.
Kartu keluarga adalah identitas sebuah keluarga, pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, hingga jumlah anggota keluarga. Tidak hanya itu, pada saat pembuatannya, kartu keluarga dicetak sebanyak empat rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT, kantor kelurahan dan suku dinas setempat.
Jika ingin mengurus kartu keluarga, harus datang ke mana?
Untuk warga Jakarta dan wilayah lainnya, mengurus kartu keluarga, baik yang baru ataupun tidak, memang membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus berjenjang. Meski begitu, karena KK adalah dokumen penting yang wajib diurus, sebaiknya jangan tunda untuk mengurusnya. Berikut ini tahapannya jika Anda ingin mengurus kartu keluarga:
Cara membuat kartu keluarga baru
Bagi Anda yang baru menikah dan ingin membuat kartu keluarga sendiri, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam kartu keluarga
Sementara itu, apabila ada penambahan anggota keluarga baru, Anda juga perlu mengurus KK agar datanya selalu sesuai dengan kondisi terkini. Syarat mengurus KK untuk menambah anggota keluarga, sedikit berbeda dengan membuat KK baru, yaitu:
Apabila anggota keluarga yang ingin ditambahkan adalah warga negara asing (WNA), maka dokumen harus dilengkapi juga dengan beberapa hal di bawah ini:
Cara mengurangi anggota keluarga dari dalam kartu keluarga
Jika Anda ingin mengurangi nama anggota keluarga, seperti pada kondisi ada yang meninggal dunia atau menikah maupun pindah, syarat yang harus dipenuhi adalah
Persyaratan mengurus kartu keluarga yang hilang
Tidak diperlukan banyak dokumen untuk mengurus kartu keluarga yang hilang. Anda hanya perlu membawa ketiga dokumen di bawah ini:
Persyaratan memperbarui kartu keluarga yang rusak atau mengubah data
Apabila kartu keluarga Anda rusak atau terdapat kesalahan data, maka untuk memperbaikinya diperlukan syarat berupa:
Setiap ada perubahan data dalam KK karena kelahiran, kematian, kepindahan dan lain-lain, maka wajib bagi Kepala Keluarga untuk melapor ke Kantor Kelurahan setempat. Selambat-lambatnya, pelaporan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Proses diatas seluruhnya terdapat dalam peraturan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Kependudukan, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.sehatq.com/
https://www.indozone.id/
https://www.cekaja.com/