Menepis pernyataan orang asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia, hukum di Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa orang asing dimungkinkan memiliki hak atas tanah dengan dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.
Indonesia sendiri menganut asas common law yang berarti sumber hukum yang utama adalah kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat serta perjanjian-perjanjian yang telah disepakati seperti yang terdapat pada hak atas tanah yaitu hak milik dan hak sewa. Namun dibalik itu, perundang-undangan Indonesia juga mengatur bentuk hak sewa, hak guna usaha, hak milik, dan hak-hak atas tanah lainnya.
Adapun persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah (hak pakai) di Indonesia, setidaknya perlu melampirkan:
1. Nilai transaksi minimum
2. Luas maksimal
3. Dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
4. Kartu Izin Tinggal Tetap
Hak pakai tersebut dalam jenis tanah apa pun berjangka waktu maksimal 30 tahun dengan perpanjangan maksimal 20 yang dapat diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun juga.
Orang asing dapat memperoleh hak pakai atas tanah yang meliputi tanah negara, tanah hak milik, dan tanah hak pengelolaan dengan ketentuan berikut:
Hak Pakai di Atas Tanah Negara
Jika hak pakai di atas tanah negara, izin pertama-tama diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Hak tanah tersebut dapat diperbaharui dengan catatan dapat diusahakan dan diberdayakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak, tanahnya sesuai dengan rencana tata ruang, serta tidak diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan
Keputusan pemberian hak masih bergantung pada Menteri ATR melalui kesepakatan pemilik hak pengelolaan. Untuk memperbaharui hak pakai jenis ini masih sama dengan yang cara perpanjangan hak pakai di atas tanah negara, perbedaannya hanya dilengkapi dengan persetujuan dari pemilik hak pengelolaan.
Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik
Hak pakai di atas tanah milik diberikan oleh pemegang hak milik melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan jangka waktu maksimal 30 tahun yang pula dapat diperbaharui kembali oleh PPAT melalui pembuatan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik yang kemudian didaftarkan pada kantor pertanahan atas persetujuan pemegang hak milik dengan pemegang hak pakai.
Sekalipun demikian, perlu diingat bahwa hak pakai di atas jenis tanah apa pun terhadap warga asing tidak ada yang abadi karena ada akhir jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan haknya, atau bisa juga karena sebab dibatalkan oleh Menteri ATR sebelum jangka waktu yang disepakati berakhir karena kedapatan cacat administrasi.
Penulis: Nigel E Tiopan
Sumber:
hukumonline.com
uu-ciptakerja.go.id
Artikel Terkait: