Hak pakai adalah adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Hak Pakai diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 52, pemegang hak pakai berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak pakai selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk memindahkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya, atau selama digunakan untuk keperluan tertentu.
Selain memiliki hak, pemegang Hak Pakai juga berkewajiban untuk :
1. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
2. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
3. Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
4. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus;
5. Menyerahkan sertifikat Hak Pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pemegang hak pakai juga memiliki kewajiban tambahan bagi pemegang hak yang tanahnya mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air juga wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung tersebut.
Kewajiban-kewajiban yang disebutkan diatas hanyalah sebagian kewajiban sebagaimana diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996. Namun, kewajiban pemegang Hak Pakai dapat bertambah sepanjang hal tersebut diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kewajiban pemegang Hak Pakai dapat bertambah apabila kewajiban itu diperjanjikan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.doktorhukum.com
www.jurnalhukum.com
Artikel terkait: