Waspadai Penyerobotan Tanah, Bagaimana Hukumnya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Waspadai Penyerobotan Tanah, Bagaimana Hukumnya?
Thursday, 8 December 2022

Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, properti berupa tanah sangat prospektif dalam bisnis dan investasi. Mengingat harga tanah relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat. Untuk itu, perhatian akan aset properti yang dimiliki harus dijaga agar tidak diserobot pihak lain.

Dalam KUHP Buku II Bab XXV Pasal 385 ayat (1) penyerobotan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah di Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain

Secara ringkas, penyerobotan yang dikategorikan dalam kejahatan Stellionaat merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dan lain-lain.

Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Penyerobotan tanah pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Ketidakpedulian pemilik tanah terhadap aset yang dimilikinya.
  2. Ketidaktahuan korban mengenai kepemilikan tanahnya telah dijual atau diberikan kepada orang lain oleh orang tua korban.
  3. Tingginya harga tanah yang mengakibatkan orang-orang mulai mencari tanah mereka dan juga mengakibatkan susahnya untuk memperoleh lahan untuk digarap.
  4. Penjualan tanah orang tua dulu dengan menggunakan sistem kepercayaan sehingga tidak ada bukti terkait peralihan hak tanah tersebut.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum, baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Untuk itu, waspadai legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan. Jika status tanah girik, Anda bisa telusuri faktanya dulu sebelum diubah jadi SHM. Namun jika ternyata diketahui tanah tersebut masih milik orang lain, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan pemanggilan para pelaku untuk dijerat kasus pidana penyerobotan tanah.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.rumah.com/panduan-properti/kenali-pasal-385-kuhp-hindari-penyerobotan-tanah-18447

https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-penyerobotan-tanah-lt62626428d03a2/?page=2

 

Artikel Terkait

KPT, Opsi Cerdas Bagi Pemburu Tanah

Bank Tanah, Solusi Sengketa Lahan

 

Share:
Back to Blogs