Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa dalam berinvestasi properti dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas bank yang dinamakan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) sebagai salah satu produknya. Dengan menggunakan jasa cicilan KPT, Anda akan sangat terbantu dalam membeli tanah atau kavling lahan, khususnya jika jumlahnya cukup besar dan hanya memungkinkan jika dibeli secara kredit/mencicil.
Dengan demikian, skema pembayaran secara kredit ini otomatis memberi pilihan bagi konsumen, karena layanan ini bersahabat bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup memadai untuk membeli tanah secara tunai.
Prosedur KPT yang dikhususkan untuk pembeli tanah pada dasarnya sama saja seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dikhususkan untuk rumah. Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat KPT lebih unggul dari KPR seperti berikut:
1. Tanah dapat menjadi investasi jangka panjang
2. Lebih hemat karena minim perawatan dibandingkan membeli rumah yang harus dibenahi lagi
3. Pinjaman KPT masih masih lebih murah dibanding KPR
4. Harga tanah pasti mengalami kenaikan, struktur rumah bisa saja tidak ada harganya pada masa tertentu
5. Tanah bisa bebas digunakan untuk tujuan apapun sesuai kebutuhan dan keinginan, beda dengan rumah yang terbatas dan harus dihancurkan dulu jika ingin membuat struktur yang berbeda
Setelah mengetahui kelebihan-kelebihan KPT sebagai opsi untuk investasi tanah, ada baiknya Anda juga mencermati apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPT. Harus dicermati lagi pada tiap bank yang menyediakan jasa KPT yang mungkin saja memberikan tambahan dokumen yang wajib dilengkapi. Namun yang jelas dokumen-dokumen standar yang harus disiapkan yakni:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi buku tabungan
4. Fotokopi akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
5. Surat keterangan karyawan tetap dari perusahaan
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan proses KPT yang membutuhkan waktu dari dua hingga empat pekan hingga bank menjawab. Rentang waktu ini tergantung kebutuhan berapa lama menganalisis kebutuhan KPT anda seperti harga pasaran tanah di lingkungan terkait, serta luas dan lokasi tanah yang akan dibeli. Jika sudah sepakat, bank akan memberikan bunga kredit, tenor pinjaman, dan jumlah DP yang harus dibayar.
Yang terpenting harus dipastikan bahwa calon tanah yang akan Anda beli/cicil melalui KPT sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bebas sengketa agar lebih mudah untuk memperoleh plafon kredit dari bank. Selamat berinvestasi!
Penulis: Nigel E Tiopan
Sumber:
www.ruangmenyala,com
www.lamudi.co.id
www.99.co
Artikel Terkait: