Tips Aman dalam Transaksi Properti dengan Pengembang | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tips Aman dalam Transaksi Properti dengan Pengembang
Thursday, 16 February 2023

Membeli sebuah properti mungkin menjadi suatu hal yang diidamkan oleh banyak orang. Membeli rumah melalui developer menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama  yang tinggal di daerah padat dan perkotaan. Selain itu, membeli properti menggunakan jasa developer memiliki proses yang simpel dan mudah, termasuk untuk mendapatkan KPR, sebab beberapa developer akan bekerja sama dengan pihak bank untuk penyediaan skema pembayaran.

Namun, untuk memastikan transaksi Anda akan berlangsung aman dengan pengembang, maka beberapa hal perlu diperhatikan ;

1. Memperhatikan rekam jejak dan reputasi developer

Memperhatikan rekam jejak dan reputasi dari developer merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum melakukan transaksi. Pengembang yang bisa dipercaya tentunya akan memiliki latar belakang kesuksesan pengembangan berbagai produk. Selain itu developer dengan reputasi baik juga akan terdaftar pada lembaga lain seperti Kementerian PUPR.

2. Survei secara langsung ke lokasi proyek

Dengan melakukan survei secara langsung kita bisa dapat melihat langsung bagaimana kredibilitas pengembang dengan mengecek apakah proyek tersebut berjalan konstruksinya sesuai dengan keterangan dari pengembang atau tidak.

3. Memperhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penting pagi calon pembeli untuk memperhatikan jika pihak developer sudah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut guna menghindari masalah yang muncul di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya. Selain itu juga hal tersebut sudah diatur pada Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

4. Hindari transaksi dibawah tangan

Dalam melakukan jual-beli properti umumnya melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, penjual, dan pejabat akta tanah (notaris). Sangat berisiko jika pembeli melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan.

5. Memperhatikan kapan harus melakukan down payment (DP)

Jika kita melakukan pembelian lewat KPR, maka sebelum KPR disetujui maka jangan pernah untuk mau melakukan pembayaran uang muka. Hal tersebut dikarenakan tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR yang diajukan.

6. Memilih konsultan properti yang terpercaya dan terbaik

Jika memang pembeli merasa bahwa banyak hal yang perlu diperhatikan tersebut sangat sulit dipahami dan memakan banyak waktu, konsultan properti merupakan jawaban yang tepat. Konsultan properti terbaik akan mencari properti yang sesuai dengan kebutuhan kita di lokasi yang terbaik dengan developer yang terbaik juga.

 

Untuk mempermudah kebutuhan pencarian hunian, Anda dapat menghubungi https://closebuy.asia/

 

Penulis: Rafiq Naufal Kastara

Sumber:

kfmap.asia

ojk.go.id

rumah.com

fasindoproperty.co.id

hukumonline.com

 

Artikel Terkait

Tergiur Beli Properti yang Belum Dibangun? Boleh Saja Asalkan...

Share:
Back to Blogs