Tergiur Beli Properti yang Belum Dibangun, Boleh Saja Asalkan… | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tergiur Beli Properti yang Belum Dibangun, Boleh Saja Asalkan…
Friday, 27 January 2023

Untuk Anda para pencari properti, khususnya hunian, mungkin Anda sudah mulai mencari-cari informasi dan menemukan info menarik, dengan produk hunian yang lokasinya aksesibel, fasilitas lengkap, harganya ekonomis yang besutan dari pengembang terkemuka.

Lalu, Anda mungkin akan tergiur dengan tawaran produk hunian tersebut, informasinya juga beredar di berbagai platform digital, sehingga selalu terngiang dalam pikiran. Sebagai konsumen, kita memang perlu lebih cermat memilih, memang pada dasarnya, ada tiga pertimbangan utama yang menjadi faktor kita memilih properti hunian, yaitu : lokasi, harga, fasilitas dan kredibilitas pengembang.

Namun, saat ini, untuk Anda melakukan transaksi hunian vertikal yang notabene belum dibangun. Ada beberapa hal tambahan yang perlu Anda tahu cermati, hal ini perlu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Apa saja hal tersebut?

Jika merujuk pada UU No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Maka berikut ini yang diamanatkan terkait proyek properti rusun yang sudah dipasarkan namun belum masuk fase pembangunan/ pembangunan baru dimulai. Pengembang harus mampu menunjukan dokumen di bawah ini,

1. Kepastian peruntukan ruang, ditunjukan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah.

2. Kepastian Hak atas tanah, ditunjukan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun.

3. Kepastian Status penguasaan rumah susun, ditunjukan dengan hasil pertelaan dari dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

4. Perizinan pembangunan rumah susun, ditunjukan adanya IMB.

5. Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non bank.

Sebagai konsumen, kita dapat mengecek hal-hal di atas dengan instansi terkait, misalnya terkait tata ruang dan status tanah kita bisa mengakses website dari Kementerian ATR BPN yaitu https://www.tataruang.id/bhumi/.

Informasi lainnya, bisa kita konfirmasi ke layanan terkait dari Pemda setempat, ataupun pihak marketing yang menawarkan unit tersebut.

Memang apartemen yang belum dibangun umumnya menawarkan harga unit yang menggiurkan, namun ada risikonya, sehingga kita sebagai calon pembeli harus teliti sebelum membeli, agar transaksi yang kita lakukan sesuai dengan ekspektasi, baik untuk hunian atau investasi.

 

Penulis: Syarifah Syaukat

Sumber:

www.cnnindonesia.com

www.kompas.com

 

Article Terkait:

Pasar Residential di Tengah Suku Bunga yang Naik Kembali

Membeli Properti yang Belum Dibangun, Mungkinkah?

Mengenal Apa Itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Share:
Back to Blogs