Hak kepemilikan atas tanah merupakan suatu hal yang penting mengingat tanah tanpa status atau dengan status yang bermasalah sering menjadi penghambat dalam proses pengembangan tanah itu sendiri. Pembaruan kebijakan terkait kepemilikan tanah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang juga menjelaskan mengenai kepemilikan hak untuk Warga Negara Asing (WNA).
WNA atau orang asing merupakan orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Peraturan yang disusun ini memberikan WNA kesempatan untuk memiliki hak pakai dengan jangka waktu serta Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HM-SRS).
Tentunya, WNA yang bisa mendapatkan hak ini telah mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu apa saja hak kepemilikan terhadap rumah tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh WNA?
Menurut peraturan pemerintah, hak yang dapat dimiliki WNA terdiri dari hak:
Perlu diketahui bahwa, hak ini juga akan diberikan dengan beberapa batasan ketentuan seperti minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit Satuan Rumah Susun, serta peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Penulis : Muthia
Sumber :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah