Membeli rumah dengan diskon PPN 50% adalah salah satu hal yang diinginkan semua masyarakat. Tentunya hal tersebut mempunyai syarat-syarat diskon PPN setengah harga. Hal ini seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan melanjutkan program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga 9 bulan pada tahun ini.
Kementerian Keuangan menjelaskan pengurangan besaran diskon PPN properti pada tahun ini seiring dengan pemulihan ekonomi. Pada tahun lalu pemerintah menanggung 100 persen pajak, alias setiap pembelian rumah baru bebas dari PPN.
Berikut ketentuannya :
1. Waktu pembelian
Penyerahan rumah harus terjadi pada 1 Januari hingga 30 September 2022. Artinya rumah yang mendapatkan fasilitas diskon PPN adalah yang penandatanganan akta jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada periode tersebut.
2. Rumah baru
Diskon PPN 50 persen hanya berlaku untuk pembelian rumah baru dari pengembang atau penjual kepada konsumen. Rumah yang telah berpindah tangan atau rumah bekas tidak masuk dalam program.
3. Berlaku untuk orang pribadi
PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
4. Harga rumah
Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
5. Rumah yang terdaftar
Pengusaha kena pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022 untuk dapat memanfaatkan PPN DTP.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Kemudian, dihadapan notaris dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Dengan adanya syarat diskon PPN 50% pembelian rumah, diharapkan masyarakat memanfaatkan insentif ini untuk membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat di 2022.
Penulis : Rahmaniar
Sumber:
www.bisnis.com
www.medcom.id