Tantangan dan Peluang Properti Syariah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tantangan dan Peluang Properti Syariah
Friday, 26 January 2024

Properti syariah merupakan model bisnis properti yang menghindari praktek riba. Transaksi properti syariah dilakukan langsung antara pembeli dan pengembang tanpa melibatkan perantara. Properti syariah menerapkan skema pembiayaan non-bunga yang berbasis bagi hasil serta mengutamakan akad atau perjanjian yang jelas dalam setiap transaksinya.

Menurut Hadiana selaku Wakil Ketua Umum DPP Himperra Bidang Properti Syariah, kunci utama properti syariah adalah keadilan bagi produsen, perbankan, dan konsumen. Konsep syariah dalam properti syariah meliputi terhindar dari riba, spekulasi, dzolim, serta memiliki prinsip halal, profesionalisme, daya saing, dan kepastian hukum.

Dengan menerapkan prinsip syariah, properti syariah berpotensi memberikan beberapa manfaat finansial. Pertama, investor dapat memperoleh pendapatan sewa yang stabil dalam jangka panjang karena properti syariah mendorong penawaran sewa yang adil dan wajar. Kedua, nilai properti syariah cenderung meningkat seiring waktu. Hal ini memberikan peluang keuntungan modal yang besar bagi investor jangka panjang. Ketiga, properti syariah sangat cocok untuk investasi jangka panjang karena sesuai dengan prinsip syariah yang mengutamakan investasi dalam tenggang waktu yang lama.

Selain manfaat finansial, properti syariah juga selaras dengan nilai-nilai etika dan keadilan dalam Islam. Properti syariah melarang praktik riba dan mendorong investasi yang berkelanjutan, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek. Properti syariah juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu, sebagai bentuk implementasi keadilan sosial.

Secara keseluruhan, properti syariah menawarkan peluang investasi jangka panjang yang menguntungkan dan sesuai prinsip syariah. Baik dari aspek keuangan, kepatuhan syariah, maupun kontribusi terhadap keadilan sosial.

Namun, properti syariah juga memiliki sejumlah tantangan. Pertama, keterbatasan pendanaan karena minimnya pengetahuan tentang instrumen keuangan syariah, ketersediaan pendanaan syariah yang terbatas, dan kapasitas lembaga keuangan syariah yang masih rendah. Kedua, kesulitan menjaga kepatuhan syariah terkait transparansi, risiko perubahan pemilik yang kurang paham syariah, penerapan pengelolaan aset secara adil, dan biaya audit rutin. Ketiga, tantangan regulasi yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan kebijakan, kenaikan pajak dan biaya kepatuhan, hambatan perolehan pembiayaan, serta kewajiban penyesuaian operasional. Diperlukan dukungan kuat dari berbagai pihak agar properti syariah dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia.

Penulis: An Hye Sung

Sumber:

Fauzi, N. (2020). Jual Beli Rumah Di Properti Syariah Dan Konvensional Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Doctoral dissertation, Tesis: Institut Agama Iislam Negeri Purwokerto).

www.kompasiana.com/

isykarimanproperty.com/

Share:
Back to Blogs