E-KTP adalah Elektronic – KTP (Kartu Tanda Penduduk), E-KTP sebagai kartu identitas resmi adalah salah satu yang menjadi prasyarat administrasi dalam berbagai proses registrasi di berbagai sector, termasuk dalam proses pengajuan kredit property. Setiap orang yang tinggal di suatu wilayah wajib memiliki kartu identitas diri, termasuk di Indonesia.
E-KTP wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia, dan berlaku seumur hidup. Sebelum, membuat e-KTP ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu sebagai berikut ;
Berikut ini adalah syarat – syarat membuat e-KTP:
Syarat – syarat diatas sebaiknya perlu disiapkan sebelum datang ke kantor kelurahan untuk pengajuan pembuatan E-KTP. Sementara itu tahapan proses pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut:
Jika semua proses sudah selesai, akan diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti setelah selesai dari proses pembuatannya. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan kurang lebih butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung situasi kantor kelurahan saat itu. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
https://www.tribunnews.com/
https://news.detik.com/
https://koinworks.com/