Tahapan dalam Membuat E-KTP | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tahapan dalam Membuat E-KTP
Friday, 28 August 2020

E-KTP adalah Elektronic – KTP (Kartu Tanda Penduduk), E-KTP sebagai kartu identitas resmi adalah salah satu yang menjadi prasyarat administrasi dalam berbagai proses registrasi di berbagai sector, termasuk dalam proses pengajuan kredit property. Setiap orang yang tinggal di suatu wilayah wajib memiliki kartu identitas diri, termasuk di Indonesia.

E-KTP wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia, dan berlaku seumur hidup. Sebelum, membuat e-KTP ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu sebagai berikut ;

Berikut ini adalah syarat – syarat membuat e-KTP:

  • Berusia 17 tahun,
  • Membawa Surat Pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW),
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku,
  • Fotokopi Akte Kelahiran,
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat,
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini haris diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang daaing dari luar negeri karena pindah,
  • Datang langsung ke kantor Kelurahan.

Syarat – syarat diatas sebaiknya perlu disiapkan sebelum datang ke kantor kelurahan untuk pengajuan pembuatan E-KTP. Sementara itu tahapan proses pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut:

  1. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
    Persiapkan syarat – syarat seperti diatas lalu difotokopi satu lembar untuk tiap dokumen untuk diserahkan ke pihak kelurahan,
  1. Datang ke Kelurahan
    Datang ke kelurahan tidak dapat diwakilkan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk menunggu dilayani dari loket pelayanan. Jam buka kantor kelurahan biasanya jam 08.00 sampai jam 15.00,
  1. Penyerahan dokumen
    Saat giliran nomor antrian Anda dipanggil, serahkan salinan dokumen yang sudah dipersiapkan kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya dipersiapkan juga dokumen asli, namun petugas hanya meminta untuk ditunjukkan dan hanya mengambil salinan atau fotokopinya saja,
  1. Foto dan sidik jari
    Setelah penyerahan dokumen, akan dilakukan sesi pengambilan foto secara langsung, dengan perlengkapan kamera yang dimiliki Kelurahan. Setelah itu, kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, akan diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti setelah selesai dari proses pembuatannya. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan kurang lebih butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung situasi kantor kelurahan saat itu. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.tribunnews.com/

https://news.detik.com/

https://koinworks.com/

Share:
Back to Blogs