Simak! Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Simak! Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli
Friday, 9 February 2024

kta Jual Beli atau AJB, merupakan suatu dokumen tanda bukti terjadinya proses peralihan hak atas tanah maupun bangunan. AJB memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda bukti yang sah pada saat transaksi jual beli properti, atau menjadi salah satu instrumen perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual properti.

AJB juga menjadi dokumen yang mencatat perpindahan hak kepemilikan properti yang mendukung pengarsipan hak atas properti pada kantor pertanahan setempat. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan dasar perhitungan pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang terlibat dalam transaksi properti.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akta Jual Beli hanya dapat dibuat dan diterbitkan oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam pembuatan AJB terdapat beberapa syarat kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli dan penjual diantaranya, seperti :

Dokumen atas properti :

  1. Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir disertai dengan surat tanda terima setoran.
  2. Sertifikat tanah untuk pemeriksaan balik nama propert
  3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. Bukti pembayaran rekening Listrik, telepon dan air.
  5. Surat Roya dari bank jika masih hipotik.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh pembeli :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi surat nikah jika sudah menikah.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh penjual :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi surat nikah jika sudah menikah.
  5. Sertifikat Tanah.
  6. PBB Tahun Terakhir.

Setelah dokumen yang diperlukan telah dilengkapi oleh penjual dan pembeli, berikut merupakan tata cara membuat Akta Jual Beli melalui PPAT :

  1. Datang ke kantor PPAT sesuai lokasi properti yang dibeli serta menyerahkan syarat – syarat dokumen yang telah dipersiapkan.
  2. Setelah dokumen diserahkan, petugas PPAT akan memeriksa keaslian dari sertifikat tanah dan PBB. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan properti yang dibeli tidak terikat dengan sengketa atau properti yang dijaminkan.
  3. Jika petugas PPAT telah selesai melakukan pemeriksaan sertifikat tersebut, maka AJB sudah dapat diterbitkan oleh PPAT. Selanjutnya, jika penjual dan calon pembeli sudah setuju dengan isi yang terdapat pada akta, maka akan dilakukan penandatangan secara bersama – sama dengan saksi dan PPAT.

Pembuatan Akta Jual Beli atau AJB pada umumnya, membutuhkan waktu hingga 30 hari, mencakup keseluruhan proses yang dilakukan oleh PPAT.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber : 

www.peraturan.bpk.go.id

www.gramedia.com

www.rumah123.com

Share:
Back to Blogs