kta Jual Beli atau AJB, merupakan suatu dokumen tanda bukti terjadinya proses peralihan hak atas tanah maupun bangunan. AJB memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai tanda bukti yang sah pada saat transaksi jual beli properti, atau menjadi salah satu instrumen perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual properti.
AJB juga menjadi dokumen yang mencatat perpindahan hak kepemilikan properti yang mendukung pengarsipan hak atas properti pada kantor pertanahan setempat. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan dasar perhitungan pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang terlibat dalam transaksi properti.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Akta Jual Beli hanya dapat dibuat dan diterbitkan oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam pembuatan AJB terdapat beberapa syarat kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli dan penjual diantaranya, seperti :
Dokumen atas properti :
Dokumen yang harus dilengkapi oleh pembeli :
Dokumen yang harus dilengkapi oleh penjual :
Setelah dokumen yang diperlukan telah dilengkapi oleh penjual dan pembeli, berikut merupakan tata cara membuat Akta Jual Beli melalui PPAT :
Pembuatan Akta Jual Beli atau AJB pada umumnya, membutuhkan waktu hingga 30 hari, mencakup keseluruhan proses yang dilakukan oleh PPAT.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.peraturan.bpk.go.id
www.gramedia.com
www.rumah123.com