Sertifikat Rumah Hilang?, Begini Prosedurnya | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sertifikat Rumah Hilang?, Begini Prosedurnya
Friday, 5 July 2024

Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kepemilikan atas tanah dan bangunan diatasnya. Sertifikat ini memuat informasi – informasi penting seperti luas tanah, batas – batas tanah, nama pemilik hingga status hukum tanah tersebut.

Fungsi dari sertifikat rumah yaitu sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti dan sangat penting dalam transaksi jual beli properti.

Pada beberapa kondisi, sertifikat rumah seringkali hilang, rusak, dicuri ataupun bencana lainnya yang menyebabkan hilangnya bukti fisik tertulis atas kepemilikan rumah, sehigga berpotensi menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun, apabila sertifikat rumah hilang pemilik dapat meminta diterbitkan kembali untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut. Ada beberapa syarat yang harus pemilik lengkapi, yaitu :

  1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditanda tangani diatas materai oleh pemohon atau orang yang dikuasakan.
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan yang asli oleh petugas.
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan yang asli oleh petugas.
  5. Fotocopy sertifikat jika memang ada.
  6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak atau orang yang menghilangkan.
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisan setempat.

Setelah syarat – syarat dokumen yang dibutuhkan lengkap pemilik dapat langsung mengurus penggantian sertifikat sesuai dengan prosedur seperti berikut ini :

  1. Membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat agar dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  2. Pemilik/orang yang diberikan kuasa mengajukan permohonan ke Kantor BPN setempat untuk sertifikat pengganti dengan melengkapi formulir permohonan dan ditanda tangani di atas materai.
  3. Menunjukan identitas asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Pemohon menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sesuai syarat dalam kepengurusan sertifikat rumah yang hilang.
  5. Selanjutnya petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen yang dilampirkan oleh pemohon.
  6. BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti yang bertujuan untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas akan dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon, ditempel pada papan pengumuman BPN dan di jalan masuk yang sertifikatnya hilang. Selain itu, BPN juga akan mengumumkan pada website resmi mereka.
  7. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
  8. Setelah itu, pemohon harus menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses penggantian sertifikat memakan waktu hingga 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama degan sertifikat yang hilang serta diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehigga, jika sertifikat pengganti telah terbit maka sertifikat yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku.

Jika Anda sedang mencari dan ingin membeli hunian maka dapat konsultasi lebih lanjut melalui link berikut : https://kfmap.asia/contact-us/service/8/closebuy.

 

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://dki.atrbpn.go.id

www.detik.com

https://indonesia.go.id

Share:
Back to Blogs