Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kepemilikan atas tanah dan bangunan diatasnya. Sertifikat ini memuat informasi – informasi penting seperti luas tanah, batas – batas tanah, nama pemilik hingga status hukum tanah tersebut.
Fungsi dari sertifikat rumah yaitu sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti dan sangat penting dalam transaksi jual beli properti.
Pada beberapa kondisi, sertifikat rumah seringkali hilang, rusak, dicuri ataupun bencana lainnya yang menyebabkan hilangnya bukti fisik tertulis atas kepemilikan rumah, sehigga berpotensi menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, apabila sertifikat rumah hilang pemilik dapat meminta diterbitkan kembali untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut. Ada beberapa syarat yang harus pemilik lengkapi, yaitu :
Setelah syarat – syarat dokumen yang dibutuhkan lengkap pemilik dapat langsung mengurus penggantian sertifikat sesuai dengan prosedur seperti berikut ini :
Proses penggantian sertifikat memakan waktu hingga 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama degan sertifikat yang hilang serta diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehigga, jika sertifikat pengganti telah terbit maka sertifikat yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku.
Jika Anda sedang mencari dan ingin membeli hunian maka dapat konsultasi lebih lanjut melalui link berikut : https://kfmap.asia/contact-us/service/8/closebuy.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
https://dki.atrbpn.go.id
www.detik.com
https://indonesia.go.id