Sertifikasi Tanah Ulayat, Apa Konsekuensinya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sertifikasi Tanah Ulayat, Apa Konsekuensinya?
Friday, 6 September 2024

Tanah ulayat mengacu kepada bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak atas tanah ulayat adalah kewenangan yang biasanya dimiliki oleh masyarakat hukum adat di wilayah tertentu yang merupakan warga pada lingkungan tersebut. Kedudukan kewenangan itu memungkinkan masyarakat memanfaatkan sumber daya alam kawasan, termasuk tanah, untuk kelangsungan hidupnya.

Sebagai bentuk komitmen penjagaan tanah adat ini, Kementerian ATR/BPN pun berencana untuk melakukan sertifikasi terhadap tanah ulayat yang ada di Indonesia. Berdasarkan observasi awal, terdapat setidaknya 3,8 juta hektar tanah ulayat. Tanah ulayat tersebut tersebar di 16 provinsi, dan diproyeksikan proses sertifikasi ini akan selesai dalam 5 tahun kedepan.

Penerapan sertifikasi untuk tanah adat pun juga sudah dilakukan di beberapa negara, salah satunya Filipina. Filipina memiliki salah satu sistem hukum yang lebih maju dalam pengakuan hak tanah adat melalui Indigenous Peoples' Rights Act (IPRA) tahun 1997. IPRA memberikan landasan hukum untuk sertifikasi tanah adat melalui apa yang disebut sebagai Certificate of Ancestral Domain Title (CADT). Proses ini dikelola oleh Komisi Nasional Urusan Masyarakat Adat (NCIP).

Pasca pemberlakuan peraturan tersebut, hingga tahun 2022, lebih dari 250 Certificate of Ancestral Domain Title (CADT) telah diterbitkan, mencakup lebih dari 5,7 juta hektar tanah, yang memberikan manfaat kepada sekitar 1,4 juta masyarakat adat. Pengakuan hukum ini telah memberdayakan komunitas untuk menguasai wilayah leluhur mereka, yang mengarah pada peningkatan mata pencaharian dan pelestarian budaya yang lebih baik.

Keberadaan tanah ulayat dan masyarakat adat, adalah merupakan jati diri dari suatu wilayah. Sehingga keadilan dan kesetaraan untuk hidup ditanah tersebut bagi masyarakat adat perlu dijaga oleh Pemerintah. Masyarakat adat di tengah arus globalisasi juga menjadi unsur yang aktif menjaga kearifan lokal dan kelestarian sumberdaya alam di sekitarnya.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://www.kompas.com/properti

https://documents.worldbank.org/en/publication

Share:
Back to Blogs