Istilah ini ada dalam Undang-Undang Agraria UU.No 5 tahun 1960, yang dijelaskan sebagai tanah yang dimiliki oleh individu yang berada di luar wilayah tempat tinggalnya. Kepemilikan ini adalah kepemilikan yang dilarang. Hal tersebut karena kepemilikan absentee akan menyebabkan tanah menjadi tidak difungsikan dan tidak terpelihara atau terlantar.
Absentee berasal dari kata absent yang berarti tidak hadir dan tidak diakui kepemilikannya. Praktik tanah absentee yang dilarang terutama terkait wilayah pertanian, hal ini agar produktivitas tanah pertanian bisa optimal dan bermanfaat untuk masyarakat sekitarnya, dengan asumsi bahwa tanah yang dimiliki warga lokal akan lebih tinggi produktivitasnya dan dapat melibatkan masyarakat setempat untuk penggarapannya.
Lebih detail terkait peraturan tanah absentee, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP 41/1964”) menjelaskan bahwa ;
Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal. Meskipun tanah absentee tersebut dilelang, maka pembeli atau pemenang lelang yang akan menjadi pemilik hak atas tanah yang berdomisili dalam satu kecamatan yang dapat dicatatkan sebagai pemilik.
Dengan demikian, untuk pemilik tanah absentee sebaiknya mengelola sendiri tanahnya secara aktif, dan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik tanah absentee;
1. Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut
2. Dilarang memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah pertanian kepada orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar kecamatan letak tanahnya berada
3. Larangan pemilikan tanah absentee ini hanya berlaku untuk tanah pertanian.
Terkait kepemilikan tanah pertanian, Pemerintah juga mengatur luasan tertentu yang dapat dimiliki oleh individu atau keluarga.Hal ini diperlukan agar tercapai keadilan dalam pemanfaatan tanah.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber:
www.jurnalbhumi.stpn.ac.id
www.hukumonline.com
www.rumah123.com