Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu garis batas minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dengan lahan lainnya seperti bangunan milik tetangga, taman umum, jalan raya hingga jalur kereta api. Informasi mengenai GSB sering kali diabaikan oleh pemilik bangunan, karena dianggap tidak penting dan menyulitkan pihak pembangun. Padahal GSB memiliki fungsi dan manfaat yang menguntungkan pemilik bangunan maupun lingkungan sekitarnya.
Adanya GSB tidak hanya mempengaruhi nilai estetikanya saja, tetapi dapat memberikan keamanan, kenyamanan hingga menjaga hubungan antara pemilik bangunan dengan tetangga atau pengguna jalan di depan bangunan tersebut karena bangunan yang tidak memiliki GSB seringkali menimbulkan konflik sosial.
Di Jakarta penggunaan GSB telah diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa apabila lebar jalan mencapai 10 meter, maka GSB-nya sebesar 5 meter. Untuk perumahan, standar garis sempadannya berkisar antara 3 - 5 meter.
Namun, peraturan tersebut tidak sepenuhnya digunakan pada saat mendirikan suatu bangunan. Hal ini terlihat, masih banyaknya bangunan yang tidak memiliki GSB khususnya pada bangunan di lingkungan perumahan. Padahal, bangunan yang tidak memiliki GSB dapat dikenakan sanksi jika diketahui pelanggarannya. Masing – masing sanksi disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku namun sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 yang mengacu tentang bangunan gedung.
Berikut adalah sanski dari pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) :
Jenis sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar GSB akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pemilik atau pengguna bangunan tidak memenuhi ketentuan pada peraturan tersebut, maka dapat diancam hukuman pidana penjara dan denda dengan persentase tertentu untuk nilai yang harus dibayarkan.
Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.peraturan.bpk.go.id
www.penilaian.id
www.agniakhassaarkananta.com